Mengungkap Lagi Skenario Hidup Normal Jika Diterapkan 1 Juni

Redaksi Redaksi
Mengungkap Lagi Skenario Hidup Normal Jika Diterapkan 1 Juni
Foto: Arie Pratama

JAKARTA - Pemerintah via Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan sebuah rentang waktu atau timeline pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19. Dalam dokumen timeline tersebut, masyarakat dikatakan bisa beraktivitas kembali dan bisnis bisa berjalan sediakala dengan syarat dan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi.

Dalam dokumen berjudul `Road Map Ekonomi Kesehatan Keluar COVID-19` tersebut dituliskan, hidup normal bisa kembali dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2020.

"Itu merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan pemerintah menjelang, selama, dan pasca pandemi COVID-19," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono waktu itu kepada wartawan.

Berikut skenario hidup normal versi Kemenko Perekonomian tersebut:

Fase 1 (1 Juni 2020)

- Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak (termasuk pakai masker)

- Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan

- Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan

- Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan), belum diperbolehkan olahraga outdoor

Fase 2 (8 Juni 2020)

- Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat). Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.

- Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi

- Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.

Fase 3 (15 Juni 2020)

- Toko pasar, dan mall tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.

- Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan naun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.

- Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas

- Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.

- Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 - 10 orang

Fase 4 (6 Juli 2020)

- Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.

- Pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat

- Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang

- Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan

- Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain)sudah boleh dilakukan dengan jumlah yang dibatasi

- Kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi

Fase 5 (20 dan 27 Juli 2020)

- Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar

- Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat

- Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.

Sebagai informasi, Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 641,17 triliun untuk program PEN tersebut. Secara rinci anggaran PEN tersebut adalah:

1. Dukungan konsumsi Rp 172,10 triliun

2. Subsidi bunga Rp 34,15 triliun

3. Insentif perpajakan Rp 123,01 triliun

4. Subsidi BBN dalam rangka B-30 Rp 2,78 triliun

5. Percepatan pembayaran kompensasi (untuk PLN dan Pertamina) Rp 90,42 triliun

6. Tambahan belanja K/L Rp 65,10 triliun

7. dukungan untuk Pemda Rp 15,10 triliun

8. Penjaminan untuk kredit modal kerja baru bagi UMKM Rp 6 triliun

9. Penanaman Modal Negara (PMN) Rp 25,27 triliun

10. Talangan untuk modal kerja Rp 19,65 triliun

11. Penempatan dana pemerintah di perbankan Rp 87,59 triliun.

(CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini