JAKARTA - Pemerintah via Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan sebuah rentang waktu atau timeline pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19. Dalam dokumen timeline tersebut, masyarakat dikatakan bisa beraktivitas kembali dan bisnis bisa berjalan sediakala dengan syarat dan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi.
Dalam dokumen berjudul `Road Map Ekonomi Kesehatan Keluar COVID-19` tersebut dituliskan, hidup normal bisa kembali dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2020.
"Itu merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan pemerintah menjelang, selama, dan pasca pandemi COVID-19," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono waktu itu kepada wartawan.
Berikut skenario hidup normal versi Kemenko Perekonomian tersebut:
Fase 1 (1 Juni 2020)
- Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak (termasuk pakai masker)
- Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
- Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan
- Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan), belum diperbolehkan olahraga outdoor
Fase 2 (8 Juni 2020)
- Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat). Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.
- Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi
- Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.
Fase 3 (15 Juni 2020)
- Toko pasar, dan mall tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.
- Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan naun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.
- Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas
- Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.
- Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 - 10 orang
Fase 4 (6 Juli 2020)
- Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.
- Pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat
- Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang
- Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan
- Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain)sudah boleh dilakukan dengan jumlah yang dibatasi
- Kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi
Fase 5 (20 dan 27 Juli 2020)
- Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar
- Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat
- Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.
Sebagai informasi, Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 641,17 triliun untuk program PEN tersebut. Secara rinci anggaran PEN tersebut adalah:
1. Dukungan konsumsi Rp 172,10 triliun
2. Subsidi bunga Rp 34,15 triliun
3. Insentif perpajakan Rp 123,01 triliun
4. Subsidi BBN dalam rangka B-30 Rp 2,78 triliun
5. Percepatan pembayaran kompensasi (untuk PLN dan Pertamina) Rp 90,42 triliun
6. Tambahan belanja K/L Rp 65,10 triliun
7. dukungan untuk Pemda Rp 15,10 triliun
8. Penjaminan untuk kredit modal kerja baru bagi UMKM Rp 6 triliun
9. Penanaman Modal Negara (PMN) Rp 25,27 triliun
10. Talangan untuk modal kerja Rp 19,65 triliun
11. Penempatan dana pemerintah di perbankan Rp 87,59 triliun.

(CNBCIndonesia.com)