Polisi Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar, 321 WNA Ditangkap

Redaksi Redaksi
Polisi Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar, 321 WNA Ditangkap
Proses pemeriksaan dan penggeledahan kantor operasional situs judol oleh Bareskrim Polri, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).(Dokumentasi Humas Polri)(Shela Octavia)

JAKARTA - Sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas jaringan judi online internasional digerebek Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, Sabtu (9/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, gedung tersebut telah digunakan sebagai pusat operasional judi online selama sekitar dua bulan terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Jadi, di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online,” kata Wira dalam jumpa pers di lokasi, Sabtu.

Penampakan Markas Judi Online

Saat penggerebekan berlangsung, personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di sejumlah titik di sekitar lokasi.

Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com dari Polda Metro Jaya, suasana di dalam gedung menyerupai co-working space modern berlantai dua.

Puluhan orang terlihat berada di depan komputer, sementara sebagian lainnya tampak sedang didata dan diperiksa petugas.

Di dalam ruangan juga terlihat dekorasi modern dengan tulisan “Ora et Labora” dan “Can’t, But We Can” di dinding, serta pohon hias di tengah ruangan.

Foto lainnya menunjukkan personel Brimob dengan helm taktis dan rompi antipeluru berjaga di pintu masuk ruangan kantor saat proses pemeriksaan berlangsung.

Polisi Sita Uang Asing dan Rp 1,9 Miliar

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing.

“Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, ponsel, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” ujar Wira.

Polisi menemukan uang tunai dalam mata uang Dong Vietnam dan Dollar Amerika Serikat.

“Pecahan uang Vietnam itu Dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210,” kata dia.

Selain mata uang asing, polisi juga menyita uang tunai rupiah yang diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar.

“Tapi yang pasti untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 miliar kalau tidak salah,” tutur Wira.

275 WNA Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman peran masing-masing.

Menurut Wira, para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional judi online.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap adanya 75 domain dan situs judi online yang digunakan para pelaku dengan kombinasi karakter tertentu guna menghindari pemblokiran.

Adapun para WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara, yakni 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.

Wira menyebut sebagian besar WNA tersebut datang ke Indonesia secara sukarela dan mengetahui tujuan mereka bekerja di operasional judi online.

“Sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” kata dia.

Ia menambahkan, para pekerja asing tersebut tinggal di sekitar gedung operasional di kawasan Hayam Wuruk.

Polisi Soroti Penyalahgunaan Bebas Visa

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, para WNA tersebut diduga masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK).

Menurut Untung, izin tinggal mereka sebagian besar telah melewati batas waktu atau overstayer.

“Imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ujar Untung.

Ia menilai kebijakan bebas visa memiliki sisi positif bagi sektor pariwisata, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal lintas negara.

Polri Deteksi Pergeseran Operasi Judi Online ke Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Untung mengungkap adanya pergeseran pola operasi kejahatan siber lintas negara, termasuk judi online, dari kawasan Kamboja, Myanmar, dan negara-negara Indochina ke Indonesia.

Menurut dia, fenomena tersebut terjadi setelah negara-negara tersebut mulai gencar melakukan penertiban terhadap jaringan kejahatan online.

“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” kata Untung.

Polri sebelumnya juga telah melakukan pengungkapan kasus serupa di sejumlah daerah seperti Batam, Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, hingga Jakarta.

Untung mengatakan, ancaman tindak pidana transnasional berbasis online kini tidak hanya menyasar masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat internasional.

Karena itu, Polri bersama Kementerian Luar Negeri tengah membahas pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kejahatan siber lintas negara.(SUMBER)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini