Developer Modus Jual Perumahan Pakai E-KTP Palsu Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Developer Modus Jual Perumahan Pakai E-KTP Palsu Ditangkap Polisi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Polisi dari Polsek Tampan menangkap tersangka berinisial HR (46), terkait kasus penipuan penjualan perumahan.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH mengatakan penangkapan bermula dari laporan seorang konsumen merasa ditipu tersangka.


"Pelapor tergiur dengan iklan perumahan tidak memakai riba, sistem syariah dan tidak ada penarikan rumah dengan harga murah," ujar Ambarita, Kamis (30/7/2020).


Ambarita mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu membuat E-KTP dan dokumen palsu lainnya melalui tersangka RZ, komplotan pembuat E-KTP dan dokumen palsu yang telah ditangkap sebelumnya.


Setelah membuat dokumen palsu, pelaku dengan E-KTP palsu tersebut melakukan kontrak kerja dengan Roslaini dan Nuraini pada Januari 2018 silam dengan tujuan memakai lahan milik mereka berdua untuk dibangun perumahan cluster yang akan dibangun oleh tersangka sendiri.


Lalu, setelah pembangunan dimulai maka melalui marketing atas nama Diki didapatlah nasabah johns (korban) sebagai pembeli, dimana sebelumnya Diki mengajak korban untuk mengambil rumah di perumahan Cluster yang berlokasi di Jalan Purwodadi Ujung Cluster Purwodadi I Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Riau. 


"Menggunakan E-KTP palsu sebagai data pribadinya, setelah perjanjian dibuat korban kemudian menyerahkan uang DP perumahan sebesar Rp 3 juta. Namun hingga total Rp 28 juta uang diserahkan kepada pelaku rumah tak kunjung di bangun," jelasnya. 


Atas kejadian tersebut, korban yang telah 2 tahun menunggu rumahnya tak selesai di bangun pondasinya kemudian melaporkan perkara tersebut di Polsek Tampan pada 17 Juli 2020.


Tersangka dibekuk pada Senin (27/7/2020) di Kota Medan, Sumut dan setelah diamankan pelaku mengakui perbuatannya. 


Selanjutnya pelaku dan barang bukti diantaranya, 1 buah E-KTP palsu atas nama Haryo Diwiro, 1 buah surat perkanjian jual beli rumah yang berisikan data-data palsu yang dibuat oleh pelaku, 1 lembar brosur perumahan Cluster Purwodadi I, 1 lembar gambar atau denah lokasi Perumahan Cluster Purwodadi l, 2 lembar kwitansi serah terima uang sebagai DP pengambilan rumah dari korban ke pelaku dan 1 unit HP merk VIVO Y 17 warna Hitam, langsung digelandang ke Mapolsek Tampan guna proses hukum lanjut. 


Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal penipuan atau penggelapan yang dimaksud Pasal 263 dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Ambarita. 


"Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup masih ada korban lainnya," kata Ambarita. (R11)


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini