Polres Rohul Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Redaksi Redaksi
Polres Rohul Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi
Pemusnahan BB narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolres Rohul.(Foto: Ist)

ROHUL – Polres bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) dan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika, Jumat (4/9/2026) sore.

. BB yang dimusnahkan sebanyak 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah diterbitkannya ketetapan status barang sitaan narkotika oleh Kejari Rohul. Sebelum pemusnahan, kegiatan diawali dengan pembukaan segel barang bukti dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh unsur terkait.

Wakapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk nyata sinergi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam menangani perkara narkotika.

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Mapolres Rohul dipimpin oleh Wakapolres Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Hadir Ketua PN Pasir Pangaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rokan Hulu David Raja Sinaga, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dr. Bambang Triono, M.M., Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu Iptu Dendy Gusrianto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yohannes Tindaon, S.H., personel Polres Rokan Hulu serta sejumlah awak media.

BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada 19 Agustus 2026 di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF alias IJ (39). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda PCX yang terparkir di sekitar kediaman tersangka.

Narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bersih 993,01 gram. Sebanyak 31,51 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan sebanyak 961,5 gram dimusnahkan.

Selain sabu, petugas juga menemukan pil ekstasi dengan berat bersih 82,67 gram. Sebanyak 6,04 gram atau 17 butir disisihkan untuk kepentingan pembuktian, sementara sebanyak 76,63 gram atau 229 butir pil ekstasi dimusnahkan.

"Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi," ujar Wakapolres.

Kompol I Made Juni menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari penangkapan seorang tersangka lain yang kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu hingga mengarah kepada tersangka AF alias IJ.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria yang diduga berada di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga menemukan sejumlah kamera CCTV yang terpasang di kediaman tersangka untuk memantau aktivitas di dalam maupun sekitar rumah. Rumah tersebut juga dikelilingi pagar setinggi kurang lebih dua meter dan dilengkapi sistem pengamanan tambahan.

Selain itu, di sekitar lokasi petugas menemukan sebuah ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan lebih lanjut yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas Wakapolres.

Pemusnahan BB ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hulu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini