Pencuri Lintas Provinsi Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi Usai Beraksi

Redaksi Redaksi
Pencuri Lintas Provinsi Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi Usai Beraksi
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Dua kawanan pelaku pencurian lintas Provinsi dengan modus memecahkan kaca mobil diamuk warga di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (3/5/2021), sekitar 18.00 Wib.


Pelaku, Firdaus alias Ucu (34) dan Firdaus Ariansyah (30), keduanya warga Desa Kedaton Kecamatan  Kayu Agung Kabupaten Ogan Komiring Ilir Sumatera Selatan, tertangkap basah usai melakukan pencurian di Jalan Sukarno Hatta tepatnya di depan Showroom PW Motor Kelurahan Sidomylo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota  Pekanbaru, Riau. 


Mereka didapati tengah menguras sejumlah barang di dalam mobil Daihatsu Aylia yang diparkir milik Fitri (28), warga Jalan Suka Karya Perumahan Karya Abadi Blok B Kelurahan Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.  


Waktu itu, korban yang merupakan karyawan sebuah showroom sedang melakukan transaksi jual beli mobil di showroom PW Motor dan memarkirkan mobil miliknya di depan shohroom dengan posisi sejajar dengan jalan.


Pada saat mobil diparkirkan, tas korban merek Elizabeth yang berisi perhiasan, peci dan uang sejumlah Rp 766 ribu ditinggalkan pada jok depan sebalah kiri depan.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, saat korban bertransaksi, tiba-tiba datang seorang pria ke showroom dan memberitahukan bahwa ianya melihat dua orang pelaku telah melakukan pencurian dari dalam mobil milik korban dan mengambil tas korban setelah sebelumnya memecahkan kaca depan sebalah kiri.


"Spontan korban berteriak dan menyoraki maling. Warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan mengamankan para tersangka, bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran," kata Ambarita, Selasa (4/5/2021).


Masih kata Ambarita, dua pelaku pencurian itu beraksi menggunakan sepeda motor. Satu bertugas memecah kaca dan mengambil barang-barang berharga di dalam mobil. Sedang satu pelaku lainnya berjaga di sepeda motor bersiap melarikan diri.


Dua pelaku yang lantas berhasil ditangkap warga, sempat diganjar bogem mentah oleh warga yang kesal melihat aksi mereka.


Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat tentang tertangkapnya dua orang pelaku pencurian dengan modus operandi pecah kaca yang menuju ke lokasi kejadian untuk menangkap kedua pelaku. 


Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 buah tas merek Elisabeth warna coklat berisikan 1 buah emas perhiasan bentuk geleng dengan berat 6 gram, 1 buah cincin emas berat 2,3 gram, 1 buah peci warna hitam milik korban.


"Selain itu diamankan pula 1 buah kunci T dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter BA 6025 BE yang digunakan saat melakukan kejahatannya," jelas Ambarita. 

 

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tampan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (R11)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini