Riau Berpeluang Miliki Dua Wakil Gubernur

Redaksi Redaksi
Riau Berpeluang Miliki Dua Wakil Gubernur
PEKANBARU, riaueditor.com– Setelah H Arsyadjuliandi Rahman ditetapkan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau beberapa waktu lalu dan berpeluang besar untuk menjadi Gubernur Riau defenitif. Sebagai pendampingnya yakni Wakil Gubernur Riau menurut Undang-undang 23 tahun 2014, Riau berpeluang miliki 2 wakil gubernur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Djohermansyah Djohan saat menghadiri acara semiloka bertajuk 'pembentukan desa adat di Riau yang diikuti oleh Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa se Riau di gedung LAM Riau.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) diatur ketentuan daerah berpenduduk antara 5-7 juta, dapat memiliki dua orang wakil kepala daerah.

"Untuk Riau  itu bisa memiliki dua wakil. Karena penduduknya lebih dari lima juta jiwa. Nanti diusulkan Pak Andi (Plt Gubri, red) setelah resmi menjabat Gubernur definitif. Karena masa jabatannya masih sampai 2019," kata Djohermansyah Djohan.

Djohermansyah yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau itu menambahkan, pengangkatan wakil gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan wakil gubernur, bupati dan wali kota. Di mana pada Pasal 203 ayat 1 disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur, bupati dan wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan undang-undang tersebut.

"Jadi nanti diusulkan oleh Gubernur, calon wakil dari PNS atau non PNS. Setelah itu diterbitkan Keppres (Keputusan Presiden). Tentu syaratnya harus dilengkapi terlebih dahulu. Lalu kemudian dilantik langsung oleh Gubernur. Tidak lagi seperti semula," tutur pria yang akrab disapa pak Djo itu.

Karena dimungkinkan memiliki dua wakil, Gubri nantinya, kata birokrat yang akrab disapa  Djo ini, mengusulkan setidaknya enam nama. Pola pengusulannya persis seperti pengisian kursi sekretaris daerah provinsi.

"Polanya, gubernur definitif mengusulkan calon kepada presiden lewat mendagri untuk ditempatkan sebagai wakil gubernur. Kalau untuk 1 wakil, maka 3 nama yang diusulkan. Kalau 2 wakil, maka 6 nama yang diusulkan. Seperti pengangkatan sekda provinsi. Jadi tidak melalui DPRD lagi. Ini undang-undang baru," jelasnya.

Ia juga menuturkan untuk menghindari pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, dijelaskannya, kepala daerah yang bersangkutan yang akan melantik wakil nantinya.

Sementara untuk Riau sendiri hingga sendiri penduduknya sudah berada di atas angka 5 juta jiwa, atau daerah yang menempati 10 besar penduduk terbanyak di Indonesia dan peringkat 4 di Sumatera. (dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini