KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka

Redaksi Redaksi
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka
Gubernur Abdul Wahid memakai rompi KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Rabu (5/11/2025).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).

Saat ini di KPK akan digelar konferensi pers pengumuman penetapan tersangka, Rabu (5/11/2025).

Dari video yang beredar, tampak Abdul Wahid telah mengenakan rompi oranye, dengan kedua tangan diborgol digiring ke dalam gedung KPK. Ia sempat tersenyum tipis.

Rompi oranye KPK kerap dikenakan oleh seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.

Abdul Wahid akan menjadi gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, menyusul tiga pendahulunya, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun

Pasca penetapan tersangka, KPK menegaskan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, KPK menyampaikan keprihatinan mendalam atas terulangnya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Provinsi Riau.

Abdul Wahid diketahui menjadi Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi oleh KPK.

KPK juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan secara lebih serius, serta berjanji akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang berisiko tinggi terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk diperiksa secara intensif, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar.

Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling.

Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan mata uang asing ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini