KPK Periksa Tiga Pramusaji Rumdis Gubernur Abdul Wahid serta ASN PUPR dan Disdik Riau

Redaksi Redaksi
KPK Periksa Tiga Pramusaji Rumdis Gubernur Abdul Wahid serta ASN PUPR dan Disdik Riau
Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) saat dihadirkan pada konferensi pers di gedung merah putih KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Senin (17/11/2025). Penyidikan ini menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Tiga dari lima saksi yang dipanggil merupakan pramusaji rumah jabatan Gubernur Riau, yaitu Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.

Dua saksi lainnya yaitu ASN Dinas PUPR Riau, Fikri Dwi Lesmana, serta Staf Perencanaan Disdik Provinsi Riau, Hari Supristianto. Budi belum menjelaskan kehadiran para saksi maupun materi pemeriksaan yang akan digali.

"Pemeriksaan masih dijadwalkan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," ungkapnya dilansir goriau.com.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN). Ketiganya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.

Konstruksi awal kasus menunjukkan adanya ancaman pencopotan jabatan terhadap para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP apabila tidak menyerahkan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar. Ancaman itu disampaikan melalui Muhammad Arief Setiawan sebagai perantara Abdul Wahid. Fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP.

Kesepakatan penyerahan uang disetujui dengan kode ‘7 batang’. Dalam kurun Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali setoran. Pada Juni diterima Rp1,6 miliar, Agustus sebesar Rp1,2 miliar, dan November mencapai Rp1,25 miliar. Total penyerahan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini