Kini Giliran Kuasa Hukum KPK Dilaporkan ke Mabes Polri

Redaksi Redaksi
Kini Giliran Kuasa Hukum KPK Dilaporkan ke Mabes Polri
okezone
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Catharina Girsang dilaporkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi ke Bareskrim Mabes Polri atas penyebaran berita bohong atau palsu.

Frederich mengatakan, Catharina telah menyebarkan berita bohong disalah satu stasiun televisi swasta saat menjadi narasumber.

"Catharina dilaporkan ke Bareskrim atas penyebaran berita bohong atau palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Juncto 45 UU No.1 tahun 2008, dengan ancaman enam tahun penjara," kata Frederich kepada Okezone, Minggu (15/2/2015) malam.

Dia juga telah menyampaikan keberatannya kepada stasiun televisi tersebut perihal pimpinan KPK yang dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pengangkatan Penyidik (SKPP) untuk mengisi kekosongan pimpinan. Menurutnya, Catharina menyebut SKPP itu dengan SKNU.

"Bahwa Prof Romli menyatakan pimpinan KPK dalam mengeluarkan SKNU mengisi kekosongan pimpinan adalah tidak benar. Saya sebagai ahli tidak dalam posisi berpihak selain menerangkan dengan latar belakang historis penyusun UU KPK karena saya selaku mantan ketua tim penyusun UU KPK," bebernya.

Menurutnya, yang benar adalah seorang pimpinan KPK harus calon PNS sesuai dengan ketentuan KUHAP yang telah ditunjuk dan mengikuti pelatihan selama tiga bulan yang disahkan oleh Dirjen, AHU atas nama Menkumham.

"Anggota Polri yang sudah diberhentikan dari institusinya bukan termasuk orang biasa bukan PNS. Ini SMS Prof Romly atas berita bohong yang dilontarkan Catharina," terangnya.

Dia juga telah mengantongi barang bukti yang akan dibawanya ke Bareskrim berupa rekaman siaran televisi tersebut."Saya juga telah mengantongi rekamannya itu," tutupnya.

(fmi/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini