Jalani Sidang Perdana, Abdul Wahid Minta Hakim Objektif

Redaksi Redaksi
Jalani Sidang Perdana, Abdul Wahid Minta Hakim Objektif
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid pada sidang perdana di PN Pekanbaru dalam kasus dugaan pemerasan 6 Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.(Foto: Ade)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 6 kepala UPT di lingkungan DInas PIPR PKPP Provinsi Riau, Kamis (26/3/2026). Dia disidang bersama dua terdakwa lainnya, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dhani Nursalam.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tama, SH, MH, Abdul Wahid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu.

Abdul Wahid mengatakan, ada perbedaan mencolok antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan di pengadilan.

Salah satunya terkait istilah operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, narasi OTT yang sempat disampaikan ke publik tidak muncul dalam dakwaan resmi.

"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada. Ini menjadi kejanggalan," ujarnya.

Ia juga menyinggung perbedaan informasi terkait dugaan penerimaan uang. Dalam konferensi pers disebutkan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Namun, hal tersebut tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.

"Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta," sambung Abdul Wahid.

Dia juga turut mempertanyakan isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri yang sebelumnya sempat disebutkan, termasuk ke Inggris. Hal tersebut juga tidak dijelaskan dalam dakwaan.

"Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB," ungkapnya.

Demikian pula dengan istilah “japrem”, tidak diuraikan lebih lanjut dalam persidangan.

“Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman (japrem). Siapa yang dimaksud preman itu, saya anggap ini sebagai pembunuhan karakter,” tegas Abdul Wahid.

Abdul Wahid menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun dan dilakukan dengan seadil-adilnya.

Soal eksepsi, khususnya terkait alat bukti yang menurutnya tidak semestinya didasarkan pada penafsiran subjektif. Menurutnya, tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini