Pemkab Inhil Resmi Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati Herman: Langkah Nyata Penghematan

Redaksi Redaksi
Pemkab Inhil Resmi Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati Herman: Langkah Nyata Penghematan
Bupati Inhil H Herman saat memberikan arahan kepada seluruh kepala OPD dan Camat. Bupati secara resmi menerapkan WFH setiap hari Rabu.(Foto: Diskominfotik)

INHIL - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu. Kebijakan itu sebagai upaya penghematan sumber daya energi.

Hal tersebut di sampaikan Bupati Inhil, H. Herman, SE, MT saat memberikan arahan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta seluruh Camat yang mengikuti secara Zoom Meeting dalam kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Bapperida Inhil, Jumat (24/04/2026).

Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 perihal Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Atas dasar itu, Pemkab Inhil secara resmi menerapkan kebijakan WFH pada hari Rabu.

Pelaksanaan WFH ditetapkan sebesar 50 persen bagi ASN untuk ASN Pemda inhil.

Kebijakan ini, pengecualian diberikan kepada unit layanan kedaruratan dan keamanan, seperti BPBD dan Satpol PP, serta unit layanan kesehatan serta unit layanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah. OPD ini tetap bekerja seperti biasa.

"Demikian pula dengan unit layanan lapangan seperti Balai Pengelolaan Sampah dan layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan di tempat.” terang bupati.

Selain menerapkan kebijakan WFH, bupati memberikan arahan menanggapi hasil rapat TAPD pada 22 April 2026 terkait Transformasi Budaya Kerja, Efisiensi Belanja Operasional (rasionalisasi perjalanan dinas dan makan minum), serta akselerasi digitalisasi daerah.

Ada beberapa poin penting dalam arahan bupati kepada seluruh OPD serta Camat se-Kabupaten Inhil. DI antaranya:

- Mekanisme Efisiensi Anggaran (Self-Blocking) Penandaan Belanja: Terhadap sisa belanja yang tersedia di DPA (terutama pos Perjalanan Dinas dan Makan Minum), agar dilakukan Penandaan (bintang) atau self-blocking sebagai bentuk pengendalian Internal.

- Pengawasan Pencairan: BKAD diminta untuk mencermati secara ketat Realisasi pencairan anggaran; setiap pengajuan dana atas pos yang Ditandai harus mendapatkan persetujuan pimpinan secara selektif.

- Regulasi dan Pelaporan Daerah Penyusunan SE Bupati: Sekretariat Daerah segera merampungkan draf Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir sebagai pedoman teknis pelaksanaan Bagi seluruh perangkat daerah Kepatuhan Pelaporan: Mengingat batas waktu yang ketat, laporan Pelaksanaan harus disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.

- Evaluasi Dampak Efisiensi Audit Mandiri: Seluruh Kepala OPD dan Camat diwajibkan menghitung Kondisi belanja terakhir di instansi masing-masing. Analisis Penghematan: Lakukan penghitungan konkret mengenai Besaran penghematan anggaran operasional (listrik, air, BBM, dan biaya Kantor lainnya) sejak diberlakukannya pola kerja WFH.

- Akselerasi Perencanaan & Penganggaran Tahun 2027 Rincian Terukur: OPD harus menyusun rincian belanja tahun 2027 yang Lebih terukur dan sangat prioritas, mengingat fluktuasi dan tren Penurunan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Prioritas DED: Pekerjaan fisik yang dokumen Detail Engineering Design (DED)-nya telah disusun pada tahun 2026, wajib diprioritaskan untuk Dialokasikan pada tahun 2027. Batas Waktu Input: Seluruh hasil input perencanaan harus selesai paling Lambat 30 April 2027. TAPD segera melakukan verifikasi mengingat Ketidakpastian jadwal penyaluran tunda salur dari Kemenkeu.

- Pembangunan Strategis (Islamic Center) Optimalisasi CSR: Terkait kelanjutan pembangunan Islamic Center, Dinas Sosial diminta memfasilitasi dan mengoordinasikan bantuan Melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini