Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan

Redaksi Redaksi
Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan
Sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Jekson Sihombing di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Mantan Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, dilaporkan dipindah ke Lapas Nusakambangan. Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jekson tersebutbkini masih dalam proses banding aetelah dirinya divonis 6 tahun penjara pada 12 Maret 2026 lalu.

Sebelumnya, Jekson ditahan di ruang pengasingan Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan. Ia dipidana atas aksi demonstrasi dan tuduhan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group.

Pemindahan tersebut justru diketahui pihak keluarga setelah Jekson tiba di Nusakambangan. Ibunda Jekson, Reli Pasaribu, mengaku histeris dan kaget karena tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu.

Berdasarkan surat pemberitahuan nomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 yang diterima keluarga, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan bahwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindah bersama sejumlah tahanan kasus narkotika pada 21 April 2026.

Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, menyoroti langkah pemindahan yang dinilainya tidak tepat dan terkesan tergesa-gesa. Padahal status Jekson masih sebagai terpidana dalam proses banding, sehingga masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK).

"Kami heran, mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah. Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini. Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan PK," tegas Fadil.

Pemindahan ke Nusakambangan ini akan berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum. Jarak dan keterbatasan akses ke lapas supermaximum security itu dapat menghambat komunikasi serta koordinasi tim pengacara dalam membela klien secara optimal.

Adapun Jekson Sihombing ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan First Resources Group.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini