Ini Postingan Istri Dandim Kendari soal Wiranto hingga Suami Dicopot

Redaksi Redaksi
Ini Postingan Istri Dandim Kendari soal Wiranto hingga Suami Dicopot
facebook
ini postingan istri dandim kendari yang berakibat sang suami dicopot

KSAD menindak seorang komandan Kodim setelah istrinya kedapatan memposting ujaran negatif di medsos terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.

Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.

Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Dikutip dari tribunnews.com, IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.

Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.

Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya.

Tapi, besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penelusuran Warta Kota, baru ada pergantian Komandan Kodim 1417/Kendari pada 19 Agustus 2019 lalu.

Pergantian  itu sekaligus menandai berubahnya status Kodim Kendari sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Kodim Kendari dari Tipe B menjadi Tipe A sehingga dipimpin oleh seorang kolonel.

Isi Postingan

Yang viral ada dua tangkapan layar status Facebook yang diduga ditulis istri anggota TNI itu.

Postingan pertama ditulis akun Irma Zulkifli Nasution 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang."

Postingan kedua, tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti. Tidak ada kata menyebut nama Wiranto di dua postingan itu.

Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.***


Tag:
otk

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini