Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 Tidak Berfungsi di Tengah Pusaran Karhutla Di Tahun 2026

Ditulis Oleh: Ali Afriandi, Manajer Riset dan Advokasi Perkumpulan Perisai
Redaksi Redaksi
Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 Tidak Berfungsi di Tengah Pusaran Karhutla Di Tahun 2026

SUDAH hampir satu dekade sejak terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang Terbakar. Regulasi ini lahir sebagai respons atas karhutla hebat 2015, yang menunjukkan bahwa kebakaran di areal perkebunan bukan semata persoalan kebakaran atau tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab pemegang hak dan keberlanjutan hak atas tanah yang diberikan negara. Karena itu, Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2016 menempatkan kebakaran sebagai dasar untuk mengevaluasi HGU atau HP, termasuk kemungkinan pelepasan atau pembatalan hak apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, hampir sepuluh tahun setelah diterbitkan, implementasi regulasi tersebut belum terlihat berjalan secara konsisten dan transparan. Karhutla terus berulang, termasuk kembali menguat pada 2026, sementara evaluasi terhadap HGU atau HP yang terbakar belum tampak menjadi bagian penting dari respons negara. Kondisi ini memperlihatkan kesenjangan antara keberadaan instrumen hukum dan penerapannya di lapangan. Jika Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2016 lahir dari pelajaran pahit karhutla 2015, maka karhutla 2026 semestinya menjadi momentum untuk menguji efektivitas dan keseriusan negara dalam menjalankannya: apakah memang tidak ada areal HGU atau HP yang memenuhi kriteria untuk dievaluasi atau instrumen pertanahan tersebut belum digunakan secara serius?

Urgensi tersebut semakin kuat ketika memasuki Agustus–September 2026, saat risiko karhutla meningkat di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan termasuk wilayah prioritas penanganan. Besarnya luasan lahan terbakar menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan musiman yang selesai melalui pemadaman, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola lahan, kepatuhan pemegang hak dan pertanggungjawaban hukum.

Di tengah pengerahan patroli, ground check, pemadaman, water bombing, hingga modifikasi cuaca, perhatian perlu diarahkan pada pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika kebakaran terjadi di dalam areal yang dibebani HGU atau HP? Pertanyaan ini tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api, tetapi juga apakah pemegang hak telah menjalankan kewajibannya untuk menjaga, mengelola, mencegah dan mengendalikan kebakaran di atas tanah yang dikuasainya. HGU bukan hak yang bersifat mutlak. Hak tersebut diberikan negara untuk tujuan tertentu dan disertai kewajiban, termasuk menjaga fungsi tanah dan mencegah kerusakan lingkungan.

Dalam kerangka tersebut, Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2016 menyediakan mekanisme untuk menghubungkan peristiwa kebakaran dengan evaluasi keberlanjutan hak atas tanah. Regulasi ini mengatur identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, serta pengkajian terhadap lahan perkebunan yang terbakar. Pemeriksaan dapat melibatkan Kantor Wilayah BPN bersama aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, kehutanan, dan instansi teknis terkait. Dengan mekanisme ini, kebakaran di areal HGU atau HP semestinya diperiksa dari dua sisi: penyebab kebakaran dan kepatuhan pemegang hak.

Kewajiban tersebut semakin penting di wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi, khususnya lahan gambut. Pemegang hak dituntut memiliki sistem pencegahan dan pengendalian yang memadai, termasuk pengawasan areal, ketersediaan sumber air dan sarana pemadaman, serta pengelolaan tata air. Cuaca ekstrem, kekeringan, maupun karakteristik ekosistem yang meningkatkan risiko kebakaran tidak semestinya menghapus kewajiban tersebut. Sebaliknya, semakin tinggi risiko kebakaran, semakin besar pula tuntutan terhadap kesiapsiagaan dan pengendalian.

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif terhadap luas lahan yang terbakar, kondisi dan penggunaan tanah, aspek sosial dan tenurial, penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban maupun unsur kesengajaan. Prosedur ini penting untuk memastikan tindakan negara tetap proporsional sekaligus memberikan kepastian hukum. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan terpenuhinya ketentuan, konsekuensi terhadap hak atas tanah dapat diterapkan.

Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2016 juga mengatur konsekuensi berdasarkan luas areal yang terbakar. Jika luas lahan terbakar tidak lebih dari 50 persen dari keseluruhan areal HGU atau HP, pelepasan atau pembatalan dapat dilakukan terhadap bagian lahan yang terbakar. Apabila luas lahan terbakar melebihi 50 persen, regulasi mengatur konsekuensi berupa pembayaran ganti kerugian kepada negara sebesar Rp1 miliar per hektare lahan yang terbakar atau pembatalan seluruh hak atas tanah tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara telah memiliki instrumen untuk menghubungkan kerusakan akibat kebakaran dengan pertanggungjawaban atas penguasaan tanah.

Karena itu, persoalan utama karhutla 2026 bukan semata apakah negara memiliki dasar hukum untuk bertindak, melainkan apakah instrumen yang telah tersedia selama hampir satu dekade tersebut benar-benar digunakan. Ketika sumber daya publik dikerahkan untuk patroli, pemadaman, water bombing, modifikasi cuaca dan penanganan dampak kebakaran, evaluasi terhadap pemegang hak semestinya menjadi bagian dari respons tersebut. Data hotspot, luas kebakaran, lokasi kejadian dan batas HGU perlu dipadankan agar setiap kebakaran di areal perkebunan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pertanahan.

Pendekatan ini penting untuk menggeser penanganan karhutla dari pola yang dominan reaktif menuju sistem yang lebih preventif, korektif, dan akuntabel. Pemadaman tetap merupakan tindakan darurat, tetapi setiap kebakaran juga harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola lahan dan kepatuhan pemegang hak. Jika kebakaran berulang hanya berujung pada pemadaman, pemulihan, atau proses pidana terhadap pelaku lapangan, sementara keberlanjutan HGU tidak diperiksa, maka pertanggungjawaban pemegang hak belum sepenuhnya diuji.

Pelepasan atau pembatalan HGU pun tidak seharusnya dipahami semata sebagai bentuk penghukuman terhadap perusahaan, melainkan sebagai mekanisme koreksi dalam hubungan hukum antara negara dan pemegang hak. Negara memberikan hak atas tanah untuk tujuan tertentu dengan kewajiban yang menyertainya. Ketika kewajiban tersebut tidak dijalankan dan kondisi yang menjadi dasar pemberian hak tidak lagi terpenuhi, negara memiliki dasar untuk mengevaluasi apakah hak tersebut masih layak dipertahankan.

Apabila hak dilepaskan atau dibatalkan dan tanah kembali menjadi Tanah Negara, proses tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan status administratif. Pemanfaatan selanjutnya harus mempertimbangkan kepentingan publik, kondisi ekologis, serta aspek sosial dan tenurial. Pada wilayah yang mengalami kebakaran berulang, terutama ekosistem gambut dan kawasan dengan fungsi ekologis penting, pemulihan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama.

Karhutla 2026 dengan demikian semestinya menjadi momentum untuk mengintegrasikan penanganan kebakaran dengan penegakan hukum pertanahan. Setiap kebakaran di dalam areal HGU perlu dipadankan dengan data pertanahan, diverifikasi di lapangan dan diperiksa dari sisi penyebab kebakaran sekaligus kepatuhan pemegang hak. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menentukan apakah tidak ditemukan pelanggaran, diperlukan tindakan korektif atau terdapat alasan hukum untuk menerapkan pelepasan maupun pembatalan hak. Integrasi ini juga dapat mengurangi fragmentasi penegakan hukum dengan menempatkan dimensi pertanahan, lingkungan, kehutanan, perkebunan dan pidana dalam satu kerangka pemeriksaan yang saling melengkapi.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan negara dalam menghadapi karhutla tidak cukup hanya dilihat dari seberapa luas api berhasil dipadamkan atau seberapa cepat hotspot menurun. Ukuran yang sama pentingnya adalah kemampuan negara mengidentifikasi kebakaran di dalam areal HGU, menilai tanggung jawab pemegang hak, memastikan kewajiban pencegahan dijalankan, dan menerapkan konsekuensi hukum ketika pelanggaran terbukti. Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa luas lahan terbakar dan berapa besar biaya pemadaman, tetapi juga: berapa banyak kebakaran terjadi di dalam areal HGU, siapa pemegang haknya, apakah kewajibannya telah dipenuhi, dan jika terjadi pelanggaran, apa konsekuensinya terhadap hak atas tanah yang diberikan negara?

Hampir sepuluh tahun keberadaan Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2016 seharusnya cukup untuk menguji efektivitasnya sebagai instrumen penegakan hukum, bukan sekadar norma administratif. Karhutla 2026 memberikan momentum untuk menjawab persoalan tersebut secara konkret. Hak atas tanah yang diberikan negara selalu melekat dengan kewajiban untuk mengelolanya secara bertanggung jawab. Karena itu, ketika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan, negara tidak semestinya berhenti pada pemadaman api dan penindakan terhadap pelaku lapangan. Negara perlu mengevaluasi keberlanjutan hak atas tanah dan menggunakan instrumen pelepasan atau pembatalan HGU/HP sebagaimana telah disediakan oleh hukum.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini