Menekan Karhutla Berulang, PW Hima Persis Riau Minta Polda Penguatan Pencegahan

Redaksi Redaksi
Menekan Karhutla Berulang, PW Hima Persis Riau Minta Polda Penguatan Pencegahan
Ketua PW Hima Persis Riau, Fikri Abdurrahman

PEKANBARU, riaueditor.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Riau. Kabut asap, kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga ancaman kesehatan menjadi dampak yang terus berulang.

Ketua PW Hima Persis Riau, Fikri Abdurrahman dalam penyampaiannya menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan, pengawasan, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum yang memberikan efek jera harus diperkuat secara bersamaan.

Data Polda Riau mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 33 perkara karhutla dengan 35 tersangka, dengan luas lahan terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare. Polda Riau juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi.

Bagi PW Hima Persis Riau, angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi. Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah perkara atau tersangka, tetapi dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

PW Hima Persis Riau mendesak Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Herry Heryawan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

Jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi, pemodal, pengelola lahan, atau pihak lain, proses hukum harus dikembangkan sesuai alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

“Penegakan hukum karhutla jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Jika ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar dan dapat dibuktikan secara hukum, maka harus diproses secara profesional,” tegas Fikri Abdurrahman, Ketua PW Hima Persis Riau.

Menurutnya, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, khususnya kasus yang berdampak besar terhadap lingkungan. Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik tanpa mengganggu proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Pencegahan Harus Menjadi Prioritas

Karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai bencana musiman yang baru ditangani setelah api membesar.

Polda Riau perlu memperkuat deteksi dini, patroli di wilayah rawan, pemetaan titik rawan, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, serta koordinasi lintas lembaga.

PW Hima Persis Riau juga mendorong keterlibatan masyarakat, mahasiswa, akademisi, organisasi lingkungan, media, dan berbagai elemen lainnya dalam pengawasan serta pencegahan karhutla.

Kepemimpinan Harus Menghasilkan Perbaikan

PW Hima Persis Riau menilai pergantian kepemimpinan di Polda Riau harus menjadi momentum evaluasi berbasis kinerja.

Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebelumnya memimpin Polda Riau sebelum digantikan Irjen Pol. Herry Heryawan pada Maret 2025. PW Hima Persis Riau tidak bermaksud membandingkan kedua sosok secara personal. Yang harus dibandingkan adalah kebijakan, konsistensi, dan hasil kerja institusi.

Jika masih terdapat kelemahan dalam pencegahan, maka harus diperbaiki. Jika penegakan hukum belum optimal, harus diperkuat. Dan jika karhutla masih berulang, maka strategi penanganannya harus dievaluasi.

“Bagi kami, setiap pergantian kepemimpinan harus menghadirkan perbaikan. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pergantian pejabat, tetapi membutuhkan perubahan yang benar-benar dirasakan,”ujar Fikri.

PW Hima Persis Riau mendesak Polda Riau untuk:

1. Memperkuat penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

2. Meningkatkan transparansi perkembangan perkara karhutla kepada publik.

3. Memperkuat pencegahan dan deteksi dini di wilayah yang rawan kebakaran.

4. Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dan pembukaan lahan.

5. Membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan dan pencegahan karhutla.

Karhutla merupakan persoalan bersama yang membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat.

Namun, PW Hima Persis Riau menegaskan bahwa Polda Riau memiliki posisi strategis dalam memastikan hukum benar-benar bekerja dan memberikan efek pencegahan.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla bukan tentang siapa yang paling banyak menetapkan tersangka atau paling sering menyampaikan konferensi pers.

Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika kebakaran semakin berkurang, lingkungan semakin terlindungi, masyarakat semakin aman, dan karhutla tidak lagi menjadi bencana yang terus berulang setiap tahun.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini