21 Penyidik KPK Terjerat Kasus di Polri, Bareskrim Usut Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Redaksi Redaksi
21 Penyidik KPK Terjerat Kasus di Polri, Bareskrim Usut Kepemilikan Senjata Api Ilegal
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso (tengah) menyambangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015). Budi Waseso memberikan keterangan mengenai penangkapan Wakil Ketua KPK
JAKARTA - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut kepemilikan senjata api milik 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Budi, hal ini dilakukan Bareskrim setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Ada laporan (masyarakat) mereka memakai senjata api ilegal. Kita telusuri," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Selasa (17/2/2015) sore.

Setelah penyelidikan awal, lanjut pria yang populer disapa Buwas itu, penyidik Bareskrim menduga kuat bahwa senjata api 21 penyidik KPK tersebut adalah ilegal atau tidak secara undang-undang. Ilegal yang dimaksud, lanjut Buwas, rata-rata izin aktif senjata api tersebut sudah mati sejak tahun 2011 dan 2012.

"Pabrikannya betul, belinya betul, tapi terkait kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Di kala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi ilegal," lanjut Buwas.

Buwas melanjutkan, para penyidik KPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(sumber:kompas.com)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini