PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup 2026, Kamis (29/1/2026). Mengangkat judul "Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran", peluncuran publikasi yang berlangsung di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau dihadiri narasumber Eko Yunanda, Riko Kurniawan, Maria Maya, dan Ahlul Fadli.
Tulisan publikasi ini mengangkat kondisi politik pemerintahan Prabowo-Gibran yang mengalami kemunduran demokrasi dengan sejumlah tindak otoritarianisme dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil. Serta permasalahan lingkungan hidup Riau dan Kepulauan Riau yang tidak kunjung selesai.
Direktur WALHI Riau Eko Yunanda, menggambarkan kondisi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam di Riau dan Kepulauan Riau sepanjang 2025 yang masih didominasi ketimpangan penguasaan ruang.
Wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal terus menyempit akibat tumpang tindih izin konsesi yang memicu konflik agraria, kemiskinan struktural dan krisis ekologis yang berulang.
Minimnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lambatnya pencabutan izin korporasi di pulau-pulau kecil, serta ekspansi perkebunan, HTI, dan tambang memperlihatkan negara masih berpihak pada kepentingan investasi dibanding hak rakyat.
"Masyarakat adat sudah memiliki tanah tersebut turun temurun bahkan dari sebelum Indonesia merdeka. Namun sekarang justru dihadapkan dengan penguasaan lahan oleh perusahaan. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap penghasilan masyarakat yang berasal dari lahan tersebut, sehingga melahirkan kemiskinan struktural dan konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan yang akhirnya kerap berujung kriminalisasi terhadap masyarakat adat," papar Eko.
Tidak hanya di sektor perkebunan dan kehutanan, WALHI Riau juga melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang menjadi korban perusahaan tambang. Konflik di Desa Batu Ampar turut menjadi perhatian, karena lingkungan sekitarnya, seperti Sungai Reteh dan Nibul tercemar akibat aktivitas tambang batubara PT. Bara Prima Pratama.
Aktivitas tambang yang hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga pun mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat Batu Ampar.
"Industri pertambangan di Riau sudah sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Kita tidak tahu bagaimana perusahaan itu masuk, tiba-tiba lubangnya udah besar aja. Ketika masyarakat ingin mempertahankan lahannya, mereka malah dikriminalisasi, ditangkap, dipenjarakan," tambah EKo.
Akumulasi krisis ini, lanjutnyam, berujung pada bencana ekologis, mulai dari banjir, karhutla, hingga intrusi air laut yang merusak penghidupan masyarakat pesisir.
Keadilan ekologis
Di sisi lain, arah kebijakan energi dan kehutanan justru memperpanjang dominasi energi fosil dan membuka ruang solusi palsu atas nama transisi. Atas masalah itu, WALHI Riau menegaskan pentingnya perombakan mendasar tata kelola ruang dan SDA melalui pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan, pengakuan wilayah kelola rakyat, serta pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat sebagai jalan menuju keadilan ekologis.
Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau menyoroti tantangan serius demokrasi dan lingkungan hidup di bawah rezim Prabowo Gibran, khususnya di Riau dan Kepulauan Riau.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid serta sejarah korupsi kehutanan Riau pada tahun 2002-2007 yang menyeret sejumlah pejabat menunjukkan bahwa hingga kini belum ada penanganan serius terhadap kejahatan struktural di sektor sumber daya alam.
Penegakan hukum cenderung berhenti pada individu, sementara korporasi yang menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan justru terus mendapatkan impunitas, sehingga praktik perampasan ruang hidup dan krisis ekologis di Riau berlangsung secara berulang.
Ahlul Fadli melihat pola yang sama atas kasus korupsi yang menyandung Gubernur Riau. Pejabat tersebut memiliki relasi kuasa dengan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Di persidangan memang kepala daerah yang terlibat diproses namun korporasi yang terlibat langsung dalam persidangan tidak diproses lebih lanjut.
"Kita melihat adanya kekebalan hukum yang didapat oleh korporasi ini. Padahal dalam putusan, negara sangat besar mengalami kerugian. Selain kerugian finansial negara, masyarakat juga mengalami kerugian ekologis," papar Ahlul.
WALHI Riau juga menyoroti tahun 2025 menjadi salah satu periode terburuk bagi HAM yang ditandai ribuan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap ratusan aktivis. Negara semakin represif melalui penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE, KUHP baru, dan perluasan kewenangan aparat, sehingga aktivis yang mendampingi petani, buruh, dan masyarakat adat justru diposisikan sebagai ancaman.
Penangkapan aktivis WALHI, kriminalisasi petani Siak dan warga Rempang, hingga kematian pengemudi ojek online menunjukkan lemahnya perlindungan bagi pembela lingkungan dan rakyat kecil.
Kejadian Agustus 2025, ketika ratusan masyarakat berdemonstrasi, menuntut haknya, akan tetapi respon yang diperlihatkan pemerintah bukannya merevisi kebijakan, malah merendahkan rakyatnya sendiri.
Hal ini menurut Ahlul memicu gelombang protes besar-besaran yang berujung pada penangkapan ribuan orang yang melakukan protes.
Di tengah absennya negara dalam penanganan bencana ekologis di Sumatera, solidaritas rakyat justru tumbuh. Gerakan masyarakat sipil, orang muda, dan komunitas lokal mengambil peran dalam advokasi, bantuan bencana, serta perlawanan terhadap krisis iklim dan perampasan ruang hidup.
Hal ini menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan dan demokrasi tidak bisa dilepaskan dari perjuangan melawan impunitas, kriminalisasi, dan model pembangunan yang mengorbankan manusia serta alam.
Penegakan Hukum Lingkungan Lemah
Maria Maya Lestari, akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) menanggapi dua paparan sebelumnya, bahwa persoalan utama hari ini terletak pada lemahnya penegakan hukum lingkungan. Riau telah menjadi laboratorium kejahatan lingkungan, baik yang bersifat ilegal seperti karhutla, illegal logging, dan tambang ilegal, maupun yang dilegalkan melalui izin namun tetap merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Penegakan hukum, ungkap Maria Maya selama ini masih terlalu bertumpu pada pidana dan menyasar individu. Sementara pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku utama kerusakan lingkungan belum dijalankan secara maksimal. Instrumen hukum perdata dan administrasi seharusnya diperkuat untuk mendorong pemulihan lingkungan dan menindak kelalaian negara dalam pengawasan perizinan.
"Situasi ini diperparah dengan minimnya gugatan dari pemerintah daerah dan masyarakat serta regulasi daerah yang belum berpihak pada perlindungan lingkungan hidup,” ucap Maria.
Menanggapi data yang disampaikan WALHI Riau, Direktur Paradigma, Riko Kurniawan menegaskan sangat penting untuk meninjau kembali kebijakan pemerintah. Temuan tersebut tidak hanya menggambarkan kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi di lapangan, tetapi juga menunjukkan bagaimana kebijakan yang ada belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Data WALHI Riau, sambungnya dapat menjadi rujukan krusial bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki kebijakan yang bermasalah, serta memastikan bahwa pembangunan tidak terus berjalan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan hak-hak warga terdampak.
"Tinjauan ini harusnya dimasukkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Sehingga kebijakan yang nantinya dibuat tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi semata, tetapi juga secara serius mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, perlindungan masyarakat adat, serta keberlangsungan habitat satwa,” ujar Riko.