Truk Bermuatan Asam Klorida Ilegal Tabrak Opel Blazer di Jalan Pesantren Pekanbaru, Supir Lari

Redaksi Redaksi
Truk Bermuatan Asam Klorida Ilegal Tabrak Opel Blazer di Jalan Pesantren Pekanbaru, Supir Lari
Foto: Azf

PEKANBARU - Sebuah truk mengangkut bahan kimia berbahaya Asam Klorida (HCl) terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil Opel Blazer di Jalan Pesantren, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Riau, Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, atau sesaat setelah maghrib.

Peristiwa tersebut menyebabkan kemacetan panjang kendaraan di Jalan Pesantren hingga sekitar dua jam. Arus lalu lintas dari arah Pelalawan dan Kulim menuju pusat Kota Pekanbaru maupun sebaliknya mengalami antrean hingga beberapa kilometer.

Di lokasi kejadian, petugas Satlantas Polsek Tenayan Raya bersama warga nampak berjibaku mengatur lalu lintas. Sejumlah petugas dan warga terpaksa menutup hidung akibat bau menyengat yang keluar dari cairan kimia berbahaya HCl bocor keluar dari tangki rahasia bak truk.

Bau asam yang menyengat membuat pengendara dan warga sekitar menutup hidung dan mulut demi menghindari dampak bahaya yang tidak diinginkan. Asam Klorida katanya kalau kena ke kulit manusia maka kulit dan daging bisa melepuh.

Berdasarkan keterangan warga di lokasi, kecelakaan melibatkan truk bak kayu bernomor polisi BM 9416 TH dengan mobil Opel Blazer BM 1113 TB. Truk diketahui melaju dari arah Pekanbaru menuju Buatan, sementara Opel Blazer datang dari arah Bebatuan menuju Panam.

Menurut kronologis yang dihimpun, truk diduga berupaya menghindari sepeda motor di depannya sehingga mengambil jalur berlawanan dengan kecepatan tinggi. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Opel Blazer, hingga tabrakan terjadi.

Warga menyebut pengemudi Opel Blazer bernama Johanes S, sedangkan pengemudi truk diduga bernama Rifki Faisal Saputra alias Wahyu melarikan diri karena ketakutan bawa bahan kimia berbahaya tak berizin. Tak menggunakan kendaraan khusus angkutan bahan kimia.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Opel Blazer mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Maria untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini menyita perhatian warga karena truk yang terlibat kecelakaan mengangkut bahan kimia HCl (asam klorida), yang termasuk dalam kategori bahan berbahaya tak ada izin dari pihak berwenang.

Sejumlah warga mengaku mencium bau menyengat pascakejadian, menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan dan keselamatan lingkungan.

Terkait Aturan dan Dasar Hukum

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya wajib memenuhi standar keselamatan dan perizinan yang ketat.

Hal ini diatur antara lain dalam: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan kendaraan bermuatan khusus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3).

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang mengatur pengemasan, pelabelan, serta pengangkutan bahan kimia.

Peraturan Menteri Perhubungan terkait angkutan barang berbahaya, yang mewajibkan adanya dokumen pengangkutan, rambu khusus, serta pengemudi bersertifikat.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jenis muatan secara pasti, legalitas dokumen pengangkutan, maupun standar keselamatan yang digunakan oleh truk tersebut.

Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi terkait penyebab kecelakaan, kondisi para pengemudi, serta kepastian muatan truk yang diduga membawa bahan kimia berbahaya, guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Bahan kimia dari kawasan Panam Pekanbaru mau dibawa ke Buatan Siak. Dipertanyakan di mana tempat muat bahan kimia tersebut di Panam? Dan siapa yang akan menerima di Buatan Siak?

Saat dikonfirmasi, petugas Satlantas Polsek Tenayan Raya bilang, “Untuk keterangan resmi silakan melalui Kanit Lantas. Saya saat ini melaksanakan tugas di lapangan dan menyusun laporan," ujarnya.(DI/azf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini