Motif Balas Dendam

Polres Kampar Ungkap Kasus Pembunuhan di Siak Hulu

Redaksi Redaksi
Polres Kampar Ungkap Kasus Pembunuhan di Siak Hulu
Ekspose Polres Kampar terkait kasus pembunuhan penemuan mayat di Siak Hulu.

BANGKINANG - Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terkait penemuan mayat di jalan PT. HK/Jalan Persawahan Dusun I RT 004/RW 001, Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Jumat, (9/9/22).

Mayat yang merupakan korban pembunuhan ini diketahui bernama Ferdi Abri Yadi (17), masih berstatus pelajar, warga jalan Suriname, RT 004/RW 005 Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Ekspose pengungkapan kasus pembunuhan di halaman Mapolres Kampar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK diwakili oleh Wakapolres Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Koko Ferdinand Sinuraya, SH, MH, Kapolsek Siak Hulu, AKP. Zainal, dan Panit Reskrim Polsek Siak Hulu, IPTU Novris Simanjuntak, SH, MH.

Tersangka yang berhasil diungkap aparat kepolisian yakni BD alias Bagas (20), warga Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru dan MJ alias Jihad, warga desa Gajah Sakti, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.

Awal mula penemuan mayat pada Sabtu, 3 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu saksi atas nama Rusli dan Izar Hamzah pulang dari menjaga kebun sawit dan rumah walet milik Usadi yang berada di Jalan HK.

Saat di perjalanan hendak pulang ke rumah, saksi mayat korban tergeletak di tepi jalan, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Linmas desa, Alwijaer CH, dan kemudian Linmas desa memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas desa Baru, AIPTU Deki Saputra dan Piket Siak Hulu.

Dijelaskan Wakapolres, hari itu korban dibawa oleh pelaku Bagas dan Jihad dengan menggunakan mobil Merk Toyota Jenis Avanza biru metalik yang dikendarai oleh Bagas menuju salah satu perumahan yang berada di jalan Badak kelurahan Kulim kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru. Saat itu korban duduk di bangku mobil samping supir, sedangkan pelaku Jihad berada di kursi tengah mobil.

Pada saat korban tertidur, Bagus memberhentikan mobil lalu turun dari mobil untuk mengawasi situasi, setelah itu pelaku Jihad memukul wajah korban dengan menggunakan tangannya serta memukul kepala korban dengan menggunakan gagang pisau. Jihad lalu menjerat leher korban dari belakang dengan menggunakan seutas tali yang sebelumnya sudah disediakan di dalam mobil.

Setelah korban meninggal dunia, selanjutnya Jihad menyuruh Bagas masuk ke mobil dan pergi dari tempat tersebut, kemudian mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban.

Sesampainya di jalan PT. HK, Jihad menyuruh Bagas untuk menghentikan mobil dan Jihad menurunkan mayat korban di pinggir jalan lalu pergi meninggalkannya.

Berdasarkan informasi dan petunjuk yang didapat oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, pada hari Selasa, 06 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB, pihak kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan salah seorang pelaku yang bernama Bagas sedang berada di Hotel Holiday jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh kota Pekanbaru.

Selanjutnya, pihak kepolisian yang terdiri dari Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Koko Ferdinand Sinuraya, SH, MH berhasil mengamankan pelaku di salah satu kamar hotel. Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pada hari yang sama, Selasa, 6 September 2022, Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku Jihad di kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

Barang bukti yang turut diamankan di antaranya, 1 unit Mobil Merk Toyota Avanza warna biru Metalik, 1 buah Jaket bertuliskan Trouble Maker, 1 helai kaos warna hitam merk Green Light, 1 helai celana Training warna hitam, 1 unit Handphone merk Realmi warna ungu milik korban, 1 helai baju warna hitam merk Treesecond, 1 helai celana Jeans warna hitam Merk Zee Denim dan Ci New Generation, 1 helai kaos warna abu-abu merk Men Of Quality Don’t Fear Equality, dan 1 buah ikat pinggang merk Gio Era.

“Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Waka Polres.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, Pasal KUH. Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 338 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.

Wakapolres menjelaskan motifnya adalah balas dendam.

“Pelaku melakukan pembunuhan yakni unsur balas dendam. Uuntuk lebih jelasnya belum bisa disampaikan, karena masih dalam pendalaman,” terang Didik Priyo Sambodo.*


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini