Gara-gara Tolak Beri Hotspot Wifi, Kawan Minum Tuak Dibunuh

Redaksi Redaksi
Gara-gara Tolak Beri Hotspot Wifi, Kawan Minum Tuak Dibunuh
Kapolres Siak menunjukkan BB kasus penemuan mayat yang terkubur di kebun belakang rumah warga Kampung Perawang Barat.(Foto: Ist)

SIAK - Kasus penemuan mayat terkubur di kebun belakang rumah warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya terungkap. Kerja cepat polisi dalam waktu 1X24 jam berhasil menangkap pelaku.

Pelaku berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang diangkap di Pekanbaru pada Rabu malam (29/10/2025). Dia tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025) menerangkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam (28/10/2025) di rumah pelaku Jalan Balak, Kampung Perawang Barat. Saat itu, pelaku dan korban sedang minum tuak.

Pengakuannya, pelaku yang dalam kondisi mabuk tersulut emosi setelah korban menolak membagikan jaringan hotspot.

"Motifnya sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Tapi karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia," kata Kapolres.

Setelah memastikan korban tewas, IK berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk parang bergagang hijau, cangkul, terpal biru, kain bercak darah, serta barang milik korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti sudah kami amankan dan memperkuat dugaan pembunuhan berencana," ujar AKP Tidar Laksono, Kasat Reskrim Polres Siak.

Sebelumnya, kejadian itu terungkap saat warga mencium aroma busuk dari arah lokasi dikuburnya korban. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru dan sebagian tertimbun tanah.

Diketahui, kedua korban dan pelaku saling mengenal lewat aplikasi MiChat, dan sebelumnya sempat beberapa kali bertemu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini