Pasang Jebakan Listrik, Pemilik Pabrik Tahu di Kampar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Redaksi Redaksi
Pasang Jebakan Listrik, Pemilik Pabrik Tahu di Kampar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan Sebayang saat ekspos pengungkapan kasus kematian seorang remaja di belakang sebuah pabrik tahu.(Foto: Ist)

BANGKINANG - Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat seorang remaja di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Polres Kampar berhasil mengungkap misteri di balik kematian tragis remaja itu.

Setelah melakukan penyelidikan cermat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil meringkus pelaku AR (40) yang ternyata memasang jebakan listrik di area pabriknya.

"Pelaku berinisial AR ini kita tangkap kurang dari 24 jam. Penangkapan ini berkat kolaborasi tim yang jeli dalam menganalisis saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Selasa (2/9/2025)

Kejadian bermula saat warga menemukan korban RE (14), yang merupakan warga Desa Kualu dalamkeadaan tidak bernyawa di belakang sebuah pabrik tahu. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

Unit Polsek Tambang yang pertama kali tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP awal dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru.

Tindakan cepat ini penting untuk memastikan otopsi dapat dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Dari hasil otopsi dan penyelidikan forensik mengungkap fakta mengejutkan. Remaja tersebut tewas akibat tersengat aliran listrik.

Diketahui, aliran listrik tersebut merupakan jebakan yang sengaja dipasang oleh pemilik pabrik tahu, pelaku AR, untuk mengamankan asetnya dari serangkaian pencurian yang telah terjadi.

"Pelaku dengan niat memberi efek jera kepada orang-orang yang mencuri di pabriknya tersebut," jelasnya.

Pelaku merasa frustasi karena pabriknya menjadi sasaran pencurian selama tiga bulan terakhir. Barang-barang seperti mesin air dan ember besi hilang. Namun, pelaku memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan justru mengambil tindakan ilegal yang berakibat fatal.

Atas perbuatannya, pelaku AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang, dan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apapun ke Polisi biar jangan terjadi hal yang serupa," tegasnya.

Boby juga mengingatkan bahayanya tindakan memasang jebakan listrik, yang tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga dapat berbalik membahayakan diri sendiri.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak tahu bahwa jebakan yang dipasangnya telah memakan korban. Dia baru menyadari setelah pulang dari berjualan tahu.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini