Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Segera Digelar

Redaksi Redaksi
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Segera Digelar
Operasi Patuh Tahun 2026 secara serentak digelar di seluruh Indonesia.(Foto: ist)

PEKANBARU - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Tahun 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi dimulai pada 8 hingga 21 Juni 2026.

Di Riau, kegiatan dilaksanakan dengan sandi Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dengan melibatkan seluruh jajaran Polres.

Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif yang didukung dengan pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Tujuan Operasi Patuh 2026 adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan, mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026.

Mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan komposisi penindakan sebesar 60 persen ETLE, 30 persen penindakan manual (non-ETLE), dan 10 persen teguran simpatik.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika, SIK, MIK mengatakan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.

"Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ujar Kombes Jeki.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan memfokuskan penindakan terhadap 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas, yakni;

1. Kendaraan bermotor R2 dan R4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, menambah panjang rangka, atau mengubah spesifikasi teknis.

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukannya.

4. TNKB (plat nomor) kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis.

5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.

6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

10. Pengendara yang berkendara sambil merokok.

Selain penegakan hukum, Ditlantas Polda Riau akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini