Gara-gara Sabu dan Judol, Residivis Nyaris Dihajar Massa Usai Ketahuan Bobol Rumah Warga

Redaksi Redaksi
Gara-gara Sabu dan Judol, Residivis Nyaris Dihajar Massa Usai Ketahuan Bobol Rumah Warga
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Bukitraya.(Foto: Istimewa)

PEKANBARU - IS, residivis yang baru menikmati kebebasannya Agustus lalu, nyaris babak belur dihajar masa. Dia tertangkap membobol rumah kosong milik warga di Jalan Wonosari Tangkerang Selatan, Sabtu (06/12/2025) siang.

Aksi pelaku terbongkar setelah warga curiga melihat pintu gerbang rumah yang sebelumnya terkunci mendadak terbuka. Pelaku yang dibekuk warga, berhasil diselamatkan anggota tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya usai warga melaporkan pelaku.

Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Bangkinang pada bulan Agustus 2025 lalu. Dia nekat melakukan pencurian lantaran kecanduan sabu serta judi online.

Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo melalui Kanit Reskrim IPDA Muhammad Zamhur mengatakan, dalam aksinya pelaku mengambil sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah dari rumah korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit printer Canon Pixma, 1 unit mesin fax HP, 1 unit CPU Lexus.

Selain itu juga diamankan barang bukti berupa amplifier Bell dan Sound Walet-1, Printer Epson LQ-850, pemanggang roti Miyako dan 27 baut kuningan serta 1 obeng merah putih.

“Pelaku juga mengaku sudah pernah mencuri di rumah tersebut sebulan sebelumnya. Dia mengambil outdoor AC dan 15 buah bearing,” kata Ipda Zamhur, Senin (08/12/2025).

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. Korban yang sedang berobat ke Medan menitipkan rumahnya kepada warga sekitar agar ikut mengawasi.

Aksi pelaku diketahui tetangga korban bernama Abu Salam yang curiga karena melihat pagar rumah korban terbuka. Ia lalu memanggil saksi lain (Suwarli) untuk mengecek.

Saat warga memasuki rumah, mereka menemukan sejumlah barang sudah dipindahkan ke halaman belakang. Mereka terus menyusuri area hingga mendapati pelaku bersembunyi di dalam gudang.

Pelaku langsung ditangkap warga dan dibawa keluar. Saat itu massa sudah menunggu di depan rumah.

Dari interogasi awal, pelaku tak beraksi sendiri. Dia menyebut ada dua rekan lainnya yang sudah melarikan diri.

Suwarli lalu menghubungi pemilik rumah, Toto Suhendri, yang sedang berobat di Medan. Atas arahan korban, peristiwa tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Ipda Zamhur.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini