PEKANBARU - PT Adimulia Agrolestari diduga kuat menggencarkan aksi bagi-bagi uang ke sejumlah pejabat Pemda dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau. Diduga aksi tebar uang untuk memuluskan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang akan berakhir pada 2024 mendatang.
Melansir SabangMeraukeNews.com, Ikhwal aksi tebar uang ini terungkap dalam persidangan lanjutan dengan tersangka General Manajer PT Adimulia Agrolestari, Sudarso di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (19/1/2022). Lima orang saksi dimintai keterangannya. Tiga diantaranya mengaku mendapat uang dari PT Adimulia Agrolestari.
Ketiga orang yang mengaku mendapat uang tersebut yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan/ BPN Kampar, Sutrilwan yang diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp 75 juta. Kini, Sutrilwan disebut menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil BPN Riau.
Nama lain yang disebut menerima uang 'jajan' dari perusahaan yakni Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak Kantor Pertanahan/ BPN Kuansing, Ibrahim Dasuki. Ia disebut oleh jaksa KPK menerima uang sebesar Rp 3 juta.
Sementara, Plt Sekda Kabupaten Kuansing, Agusmandar disebut kecipratan uang sebesar Rp 15 juta. Ketiga orang tersebut telah mengembalikan uang pemberian PT Adimulia Agrolestari ke KPK, setelah geger perkara yang menetapkan Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra sebagai tersangka suap.
Andi Putra sendiri dalam ekspos perkara di KPK disebut telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari janji hadiah uang keseluruhan sebesar Rp 1,5 miliar. Diduga pencairan uang tahap kedua sebesar Rp 250 juta gagal diberikan ke Andi Putra karena Sudarso lebih dulu tertangkap pada 18 Oktober lalu.
Minta Nonaktifkan Pejabat Terkait OTT
KPK sebelumnya juga telah memeriksa 10 orang pejabat di Riau menggunakan ruangan Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, pada Rabu (3/11).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap yang melibatkan koorporasi itu, diantaranya Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Sri Ambar Kusumawati, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni.
Selain itu, ada Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen, Tarbarita Simorangkir selaku Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Febrian Indrawarman selaku Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau.
Selebihnya diperiksa juga Anton Suprojo selaku Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ruskandi selaku Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Masrul selaku Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Risman Ali selaku Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Tak sampai di situ, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus mengungkapkan ada pejabat lain yang diduga turut serta dalam penggodokan perizinan tersebut turut diperiksa oleh KPK namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaan Korupsi perizinan itu tidak berdiri sendiri. Jika tidak ada rekomendasi dan pertimbangan teknis dari instansi terkait tentu perpanjangan izin tersebut tidak akan bisa dilakukan. Artinya masih ada sederet nama pejabat dari dinas terkait yang punya andil dalam upaya memuluskan izin yang dimohonkan PT. Adimulia Agrolestari,” ujar Mattheus, Selasa (18/1/21) di Pekanbaru.
Ditambahkan Mattheus, dalam pengusutan kasus ini seharusnya KPK tidak memilah-milah besaran nilai gratifikasi yang diterima oleh pejabat tersebut. Pada intinya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"ARIMBI mendapat informasi bahwa ada oknum dari Dinas LHK Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan di lingkungan pemerintah provinsi Riau yang diduga sudah diperiksa oleh KPK. Dan kabarnya kedua oknum tersebut juga telah mengembalikan sejumlah uang suap yang diterimanya terkait surat yang dimohonkan PT. Adimulia Agrolestari," bebernya.
Menurut aktivis lingkungan yang kabarnya baru saja melaporkan Gubernur serta Kepala Dinas LHK provinsi Riau atas dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Bangko di Rokan Hilir itu, Korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait perizinan di provinsi Riau harus segera dibasmi.
"Jika benar keterlibatan dua oknum tersebut, sudah semestinya menjadi atensi bagi Gubernur. Langkah menonaktifkan oknum tersebut saya pikir harus segera dilakukan. Jangan sampai Gubernur terjebak dua kali ke dalam kisruh yang disebabkan oleh ketamakan oknum tertentu. Jika jumlah adalah prioritas KPK, maka sebaiknya Polda Riau juga harus berperan aktif mengikis sendi-sendi kejahatan dalam jabatan yang terjadi.
"Kita mendorong penegak hukum di wilayah Provinsi Riau untuk menindak lanjuti informasi keterlibatan para pihak asal instansi yang terlibat di dalam pusaran tindak pidana gratifikasi PT. Adimulia Agrolestari sebagai bentuk adanya supremasi hukum dan bukti nyata "equality before the law" di wilayah Provinsi Riau," kata Mattheus.
Terkait keterlibatan oknum DLHK Prov Riau dan Dinas Perkebunan Prov Riau dalam kasus OTT gratifikasi perpanjangan HGU PT AA di Kuansing, yang melibatkan Bupati Andi Putra, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum menjawab.
"Apakah pengembalian uang oleh oknum Dinas LHK Prov Riau dan Oknum Disbun Prov Riau, menghilangkan pidananya?, sedangkan dalam hal ini yang bersangkutan jelas melakukan tindakan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan," demikian bunyi konfirmasi yang belum dijawab Ali Fikri pada Selasa (18/1/22) malam melalui pesan WhatsApp beliau.
Dikonfirmasi terkait dugaan oknum yang diperiksa KPK tersebut, Kadis DLHK Riau, Mamun Murod, malah menyeleneh. Hingga berita ini dirilis belum ada jawaban pasti dari Mamun Murod, mengutip kabarriau.com.**