Babak Baru Pasca OTT, Sekda dan Kabag Protokol Turut Dibawa KPK Setelah Penggeledahan

Redaksi Redaksi
Babak Baru Pasca OTT, Sekda dan Kabag Protokol Turut Dibawa KPK Setelah Penggeledahan
Usai menggeledah Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025) sore, tim antirasuah terlihat membawa Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi serta Kabag Protokoler Raja Faisal Fernaldi.

PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat kejutan di Pekanbaru. Usai menggeledah Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025) sore, tim antirasuah terlihat membawa Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi serta Kabag Protokoler Raja Faisal Fernaldi. Keduanya keluar dari area kantor pemerintah sekitar pukul 16.25 WIB, setelah tim KPK berada di lokasi sejak pukul 11 siang.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait alasan dibawanya dua pejabat tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum merespons saat dimintai keterangan. Sementara ponsel Syahrial Abdi yang sebelumnya aktif, kini tak bisa dihubungi. Pesan WhatsApp dari wartawan hanya bercentang satu.

Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga pejabat menjadi tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, yang ditahan sejak pekan lalu.

Sejumlah mobil KPK tampak memasuki area kantor gubernur dengan pengawalan ketat aparat Brimob. Belum diketahui ruangan mana saja yang digeledah. KPK juga tidak memberikan keterangan tambahan.

Penggeledahan sebelumnya telah dilakukan di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, pada Kamis (6/11/2025). Tim KPK juga menyisir rumah Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, serta rumah Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam. Ketiganya kini sudah berstatus tersangka.

Dalam penggeledahan di rumah dinas gubernur, KPK menyita rekaman CCTV dan sejumlah dokumen penting. Barang bukti elektronik tersebut kini dalam proses ekstraksi dan analisis.

"Kami mengamankan dokumen dan perangkat elektronik, termasuk CCTV. Semua barang bukti sedang dianalisis untuk mengungkap alur perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia meminta semua pihak memberi ruang agar penyidikan berjalan lancar dan efektif, mengingat korupsi terbukti menjadi penghambat serius pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

KPK juga memastikan akan memberikan update berkala terkait perkembangan penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap konstruksi kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK menemukan adanya dugaan permintaan fee proyek sebesar 5 persen di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, yang oleh para pejabat di internal dinas disebut sebagai "jatah preman."

Kasus berawal dari laporan masyarakat, dan kemudian mengarah pada dugaan pengaturan fee dari peningkatan anggaran UPT Jalan dan Jembatan, yang melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun 2025.

Awalnya fee diminta sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan yang dianggap mewakili Gubernur Wahid meminta jumlahnya dinaikkan menjadi 5 persen. Kesepakatan itu kemudian disampaikan ke para kepala UPT.

Selanjutnya dilakukan pengumpulan dana dalam tiga tahap, mulai Juli hingga November 2025. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 4,05 miliar dari target Rp 7 miliar. Dana tersebut sebagian diserahkan kepada Gubernur Abdul Wahid, sebagian kepada para pejabat dinas, dan sisanya disimpan oleh pihak yang mengumpulkan.

Pada penangkapan awal, KPK mengamankan Arief Setiawan, Ferry Yunanda, serta lima Kepala UPT beserta uang tunai Rp 800 juta. Gubernur Abdul Wahid juga ditangkap di sebuah kafe di Pekanbaru tak lama setelahnya. Penyidik turut menemukan uang asing senilai sekitar Rp 800 juta dari rumah di Jakarta Selatan yang diduga milik Wahid.

Sedangkan Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, menyerahkan diri ke KPK sehari setelah operasi penangkapan dilakukan.

KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan sejak 4 hingga 23 November 2025, dan dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya sangat berat.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini