Edarkan Ganja, Daus Ditangkap Polisi Saat Duduk di Warung

Redaksi Redaksi
Edarkan Ganja, Daus Ditangkap Polisi Saat Duduk di Warung
riaueditor
Tersangka Firdaus alias Daus saat diamankan petugas.

PEKANBARU, riaueditor.com - Personel Satreskrim Polsek Tenayan Raya, amankan 100 gram ganja kering dari tangan Firdaus alias Daus (45), warga Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


Kapolsek Tenayan Raya Kompol H M Hanafi mengatakan, tersangka Daus diringkus polisi disebuah warung di Jalan Yos Sudarso Gang Musholla No 364 RT 02 RW 03, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru pada Senin 02/12/2019 sekitar pukul 16.00 WIB. 


"Penangkapan tersangka Daus ini berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli ganja," kata Hanafi, Selasa (03/12/2019).


Dari laporan itu, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.


Saat petugas tiba dilokasi, kata dia, petugas mendapatkan barang bukti ganja kering siap edar dibungkus dengan kantong plastik hitam ada dalam penguasaan tersangka. 


"Pelaku ditangkap dengan barang bukti dua bungkusan ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik hitam yang ada dalam penguasaannya," ungkap Hanafi. 


Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka pun mengakui bahwa dirinya telah lama berjualan barang haram tersebut untuk dijual dan diedarkan kepada orang lain.


Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa ganja kering seberat 100 gram saat ini diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini