Hendak Edarkan Sabu Diwlayah Palas, Security dan Temannya Ditangkap

Redaksi Redaksi
Hendak Edarkan Sabu Diwlayah Palas, Security dan Temannya Ditangkap
riaueditor
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku.

PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran Polsek Rumbai, berhasil membekuk dua pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (04/5/2020) malam, sekitar pukul 21.30 Wib. 


Kedua pelaku yakni, AD alias Simon (43), seorang security warga Perum Witayu Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai dan SE alias Ipul (39), warga Jalan Damai Gang Melayu Sepakat RT 002 RW 008 Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru.


Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 23 paket kecil sabu dengan berat kotor 4.55 gram dan ganja seberat 6,67 gram. 


Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK mengatakan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Bhabinkantibmas Kelurahan Palas yang menyebutkan adanya pelaku penyalahgunaan narkoba yang akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polsek Rumbai.


Mendapatkan informasi tersebut, Bhabinkantibmas Bripka Hebron Kristenson S, langsung melaporkan ke Kapolsek Rumbai dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan. 


Saat terduga pelaku dengan sepeda motor melintas di Jalan Damai RT 03 RW 02 tepatnya didepan kedai harian Gunawan Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, langsung dihentikan tim Opsnal Polsek Rumbai.


"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Simon, dari kantong celana bagian belakangnya ditemukan 1 plastik berisikan daun ganja kering dan 23 paket sabu siap edar yang ditemukan dibawah sandalnya," ungkap Viola, Rabu (06/5/2020).


Lanjut Viola, selain ganja dan sabu ini, turut diamankan handphone, uang Rp500 ribu diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor merk Morin Nopol BM 3961 QQ dan barang bukti lainnya terkait kasus ini. 


"Kedua pelaku kita amankan dan dilakukan pemeriksaan guna mengungkap jaringan sampai tuntas, karena kasus ini merupakan kasus prioritas," kata dia seraya mengatakan pelaku dikenakan pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R11)




Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini