Polemik STC, Pemko Tak Pernah Ada Rekomendasi Mendagri, Keputusan Berdasarkan Hasil Konsultasi

Redaksi Redaksi
Polemik STC, Pemko Tak Pernah Ada Rekomendasi Mendagri, Keputusan Berdasarkan Hasil Konsultasi
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan informasi polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Ia menegaskanbahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak pernah menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait HGB STC.

Wali Kota menjelaskan, yang dilakukan Pemko Pekanbaru adalah konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah," kata Agung, Jumat (14/8/2026).

Selain dengan Kemendagri, Pemko juga konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk KPK, BPN serta unsur penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil Pemko memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Hasil konsultasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Pemko dalam menentukan langkah terhadap HGB di kawasan STC setelah berakhirnya masa kerja sama dan beralihnya bangunan menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru," tegasnya.

Pemko Pekanbaru tetap terbuka terhadap masukan DPRD, pedagang maupun pihak lainnya. Namun dirinya memiliki kewajiban menjaga aset milik daerah dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Pemko Pekanbaru, diakui Agung tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan dan menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan.

Pemko Pekanbaru saat ini terus mempelajari skema pemanfaatan aset STC yang sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Dia mengajak seluruh pihak menjaga suasana Kota Pekanbaru tetap kondusif dan menyelesaikan persoalan STC melalui komunikasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC," tutupnya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini