Edarkan Sabu, IRT Cantik di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Edarkan Sabu, IRT Cantik di Pekanbaru Ditangkap Polisi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik di Pekanbaru, Riau, berinisial RS alias Rina (33), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Belasan paket sabu diamankan polisi, Selasa (22/12/2020) malam. 


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, penangkapan terhadap Rina berawal dari informasi warga. 


Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Polsek Tampan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Rantau X Perumahan Rantau Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.


"Disaksikan RT setempat, kami berhasil menemukan barang bukti 16 paket sedang sabu dengan berat 811,38 gram yang disimpan dalam mesin cuci, timbangan digital, uang tunai Rp 14.800.000, plastik klip pembukus sabu, handphone dan barang bukti lainnya terkait narkoba," katanya, Senin (28/12/2020).


Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolsek Tampan guna pengembangan kasus lebih lanjut


"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya. (R11)


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini