Polda Riau Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja Asal Aceh, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Tumpukan Pisang

Redaksi Redaksi
Polda Riau Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja Asal Aceh, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Tumpukan Pisang
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkona) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 100 kilogram. Selain barang bukti ganja, 4 orang juga ditangkap terkait kasus ini.


Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumut tepatnya di KM 16 Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja ditemukan dibawah tumpukan pisang didalam mobil L 300, Senin (08/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wib. 


Empat orang pelaku yang ditangkap adalah M (33), A (31) keduanya warga Aceh Tenggara, HG (30) warga Medan dan BK (36) warga Dumai, Riau.


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Diresnarkoba Kombes Pol Suhirman menuturkan, terungkapnya peredaran ganja ratusan kilogram ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat Rokan Hilir pada Sabtu (18/4/2020) yang menyebutkan tentang adanya seorang laki-laki kurir narkoba dan dicurigai akan menjemput narkotika jenis ganja di daerah Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil, Riau.


"Berawal dari informasi tersebut pihaknya pun segera menuju TKP dan melakukan penyelidikan hingga 3 pekan lamanya di Dumai dan Rohil dan berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 100 kilogram," kata Suhirman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/6/2020).


Suhirman menuturkan, awalnya HG menyewa mobil L300 pick up No Pol BK 8548 TE dengan disopiri dari Medan menuju Aceh. Kemudian sesampai di Aceh diisi ganja yang ditutupi dengan pisang mentah dan dibawa ke Dumai tanpa diketahui oleh sopir. 


Sopir tidak tahu bahwa HG mengisi ganja tersebut di mobilnya, yang hanya diketahui adalah pisang. Dikarenakan saat pisang dimuat ke dalam mobil L300, sopir menunggu disamping mesjid, kunci diminta dan tersangka HG yang memuat ganja yang ditutupin buah pisang.


Untuk tersangka M dan A, merupakan orang yang memantau perjalanan barang dengan mengunakan sepeda motor Honda Supra X Nopol BL3845 HI dari Aceh hingga wilayah Riau.


Setibanya di Rokan Hilir ganja seberat 100 kg yang dikemas dalam 48 bungkus itu dijemput oleh BK untuk disimpan sebelum dibawa ke Dumai yang selanjutnya akan dibawa menuju ke Malaysia menggunkan jalur laut. 


Berdasarkan keterangan dari para tersangka, dilaut tepatnya diperairan batas antar negara ganja seberat 100 kg tersebut rencananya akan ditukar dengan sabu sebanyak 25 kg.


"Jadi rencananya, 100 kg ganja ini akan ditukar dengan 25 kg sabu diperairan batas antar negara antara Indonesia dengan Malaysia," jelas Suhirman. 


"Saat ini kami masih berupaya menyelidiki dan mengembangkan kasus serta masih mencari keberadaan U, orang yang menyuruh membawa ganja dari Aceh ke Riau," pungkasnya.


Guna memperganggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Riau. Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (R11)




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini