Yusril Sebut Kubu Agung Belum Berhak Rombak Fraksi

Redaksi Redaksi
Yusril Sebut Kubu Agung Belum Berhak Rombak Fraksi
okezone
Yusril Sebut Kubu Agung Belum Berhak Rombak Fraksi
JAKARTA - Penasihat hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly belum berefek apapun.

Sebab, pihaknya sudah menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Efek keputusan itu belum ada, dan harus mematuhi aturan hukum yang ada," kata dia saat bertemu dengan perwakilan fraksi partai di Koalisi Merah Putih (KMP), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Alasan itulah, kata dia, kubu Agung Laksono tidak boleh mengajukan surat pergantian struktur Fraksi Golkar di DPR sampai adanya putusan yang dikeluarkan PTUN.

"Selama proses belum selesai, maka belum bisa menulis surat seperti ini, untuk tinggalkan ruangan karena itu prematur. Sabar sedikit, sampai proses itu selesai, siapa tahu PTUN menunda keputusan Menkumham," tegas Yusril.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin menyebut, niat kubu Agung untuk merombak fraksi adalah bentuk dari cara-cara premanisme dalam berpolitik

"Jangan dengan cara-cara premanisme politik. Ambil paksa, itukan premanisme politik, kita ini Anggota DPR yang buat UU. Malu kalau kita melanggar hal yang kita pelopori itu," kata dia di kesempatan yang sama.

Pria yang biasa disapa Akom itu bahkan ikhlas menyambut Anggota Fraksi Golkar kubu Agung, jika keputusan itu benar-benar final dan mengikat.

"Andai-andai lho, mereka yang menang di pengadilan. Saya akan antar mereka masuk, saya ajak teman-teman wartawan juga. Silakan, ini ruang ketua fraksi dan lain-lainnya," tegasnya.

(put/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini