MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Hasil PSU di 31 TPS Rokan Hulu, PDIP Rebut Ketua DPRD Riau

Redaksi Redaksi
MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Hasil PSU di 31 TPS Rokan Hulu, PDIP Rebut Ketua DPRD Riau
Amar putusan MK menolak gugatan Partai Golkar terkait hasil PSU 31 TPS di Dapil 3 Rokan Hulu.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan Partai Golkar terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 3 Rokan Hulu (Rohul). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, Rabu (14/8/2024).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan MK dalam rapat Permusyawaratan Hakim sidang pleno MK.

Atas putusan tersebut, harapan Golkar Riau untuk merebut kursi Ketua DPRD Riau tertutup. PDI Perjuangan nampaknya akan berada di posisi Ketua DPRD Riau.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto dalam keterangan terulisnya.

"Dapat kami kabarkan bahwa gugatan Partai Golkar ke MK tentang hasil PSU pemilu DPRD Riau di Dapil Riau 3 diputuskan oleh hakim MK dengan menolak permohonan pemohon," sebut Nugroho.

Diketahui, Partai Golkar mengajukan gugatan ke MK setelah menolak hasil pleno yang dilaksanakan KPU terkait PSU di 31 TPS Dapil 3 Rohul.

Gugatan ini merupakan yang kedua dilakukan Golkar. Di mana sebelumnya Golkar menggugat pelaksanaan Pemilu di Dapil 3 Rohul. Hasilnya, gugatan itu diterima dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS.

KPU Riau sendiri saat ini masih menunggu arahan KPU RI.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini