Sepak Terjang Agung Laksono Menggoyang Golkar

Redaksi Redaksi
Sepak Terjang Agung Laksono Menggoyang Golkar
okezone
Sepak Terjang Agung Laksono Menggoyang Golkar.
JAKARTA - Kisruh Partai Golkar menjadi cerita perpecahan politik yang bisa dibilang paling menggemaskan saat ini. Partai besar yang lahir sejak era orde baru itu mengalami "badai politik" saat Musyawarah Nasional ke-IX di selenggarakan.

Kubu Agung Laksono menjadi pihak yang memicu rusaknya keharmonisan di tubuh partai beringin ini. Dengan merasa pelaksanaan Munas IX di Bali tidak menjunjung demokrasi lantaran menduga ada skenario yang memenangkan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai ketua umum, tercetuslah kelompok yang menamakan diri Tim Penyelamat Partai Golkar.

Tim yang digawangi Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa, Laurens Siburian, Zainudin Amali, Ibnu Munzir, Priyo Budi Santoso, dan Agus Gumiwang itu kemudian menonaktifkan Ical sebagai ketua umum usai penetapan penyelenggaran Munas di Bali pada 30 November 2014, bermula dalam sebuah rapat pleno.

Agung Cs menilai Munas IX Partai Golkar akan diselenggarakan pada Januari 2015 sesuai keputusan Munas VIII Partai Golkar di Pekanbaru pada 2009. Tim ini pun mengambil alih sepihak tugas DPP yang bertautan dengan pelaksanaan Munas IX. Namun, kubu Ical tak bergeming dan tetap menggelar Munas IX di Bali.

Ical pun terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar setelah Airlangga Hartarto mundur dari kandidat ketua umum. Ternyata hal tersebut semakin membuat Agung Cs berang, dan mengancam menggugat ke PTUN, hingga menyelenggarakan Munas tandingan yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta, pada Sabtu 6 Desember 2014.

Sesuai skenario, mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu terpilih sebagai ketua umum. Dualisme kepengurusan pun terbentuk di tubuh partai beringin. Antara kubu Ical dengan Munas Bali dan kubu Agung dengan Munas Ancol. Kantor DPP Partai Golkar kemudian dikuasai kubu Agung dengan dijaga sejumlah preman.

Kedua kubu ini kemudian berlomba menyusun kepengurusan DPP masing-masing agar bisa segera diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hingga akhirnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan polemik Partai Golkar ke internal untuk diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Kemelut semakin memanas, gugatan demi gugatan dilayangkan kedua kubu mulai dari gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar di PN Jakarta Pusat, hingga gugatan kubu Ical di PN Jakarta Barat. Namun, semua gugatan itu nyatanya ditolak dan dikembalikan ke Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai pun mulai memainkan perannya dengan menyidang dua kubu yang sedang berseteru ini. Namun, kubu Ical mensinyalir Mahkamah Partai yang digawangi Muladi tak independen. Benar saja, putusan Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung Cs sebagai pengurus yang sah kendati ada dua hakim yang dissenting opinion, dan meminta kubu Agung mengakomodir hasil Munas Bali.

Agung Cs pun senang bukan kepalang, ketika putusan Mahkamah Partai diserahkan ke Kemenkumham. Tak makan waktu banyak bersama pengurus hasil Munas Ancol mereka menyusun struktur DPP Partai Golkar versi-nya. Tok, Menteri Yasonna yang dituding bermain politik dalam putusannya itu mengesahkan hasil Munas Ancol.

Resmi disahkan, Agung melakukan safari politik ke partai pendukung pemerintah, karena tak lain Agung ingin membawa partai besutan Soeharto itu menjadi bagian dari pemerintah. Satu per satu partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat disambanginya dengan dalih ingin bersilaturahmi. Di antaranya, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PDIP, PPP kubu Romahurmuziy, serta PAN di bawah kepemimpinan Zukifli Hasan. Bahkan, Agung berencana melanjutkan safari politiknya ke partai di Koalisi Merah Putih (KMP).

Putusan Menteri Yassona yang mengabulkan kubu Agung tak membuat Ical cs patah arang. Temuan adanya tandatangan dokumen mandat palsu, membuat kubu Agung dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Menteri Yasonna pun ikut dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi putusan Mahkamah Partai.

Ical juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Utara dan PTUN atas putusan Menkumham tersebut terkait keabsahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Gugatan yang dilayangkan ke PTUN masih terkait dengan perubahan pengurus DPP dan AD/ART Partai Golkar yang dianggap melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik.

"Jadi peraturan perundang-undangan ketika sudah memasukkan surat kepengurusan partai lebih dari 90 hari, maka surat yang sudah dimasukkan ke Menkumham tersebut dianggap ditolak," ujar kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, Senin 23 Maret 2015.

Sementara Ical Cs sibuk mengurus gugatan, kubu Agung justru berupaya merombak dan menguasai Fraksi Partai Golkar di DPR. Mereka berusaha merebut fraksi yang saat ini masih dipegang Ade Komaruddin selaku ketua. Meski demikian Ade belum bersedia untuk "membuka pintu" fraksi untuk kubu Agung mengingat perubahan tersebut belum disetujui pimpinan DPR.

Beberapa politikus Partai Partai Golkar pun terancam di PAW (Pergantian Antar Waktu), di antaranya Sekretaris Partai Golkar, Bambang Soesatyo dan Ade Komaruddin. Namun, Bambang mengaku tak takut dengan bila kubu Agung melakukan pemecatan terhadap dirinya.


(Ari)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini