Komentar JK Soal Menkumham Sahkan Kepengurusan Agung Laksono

Redaksi Redaksi
Komentar JK Soal Menkumham Sahkan Kepengurusan Agung Laksono
Komentar JK Soal Menkumham Sahkan Kepengurusan Agung Laksono.
JAKARTA - Perselisihan di tubuh kepengurusan DPP Partai Golkar telah diputuskan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yosonna Laoly resmi mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Perihal putusan tersebut, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengatakan, sebaiknya Partai Golkar mematuhi keputusan yang dijatuhkan oleh Menkumham. Sebab hal ini merupakan garis hukum yang telah ditentukan.

"Ya begitulah. Kita harus mentaati keputusan Mahkamah Partai yang kemudian disahkan oleh Menkumham. Begitu garis hukumnya yang jelas. Ya kita ikut hukum saja (Menkum HAM)," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa 10 Maret 2015.

Meski ada indikasi kubu Aburizal Bakrie (Ical) akan mengugat keputusan Menkumham tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), JK mengatakan sebaiknya masalah tersebut diputuskan kembali melalui Mahkamah Partai Golkar.

"Ya kan dua pengadilan yaitu pengadilan pusat dan barat sudah memutuskan bahwa yang menyelesaikan haruslah Mahkamah Partai," jelasnya.

Dalam hal ini sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar, pihak Agung Laksono harus mengakomodir kubu Ical. Jika tidak dilakukan, maka kubu Agung bisa melakukan sidang islah.

Sebelumnya, Menkumham, Yosonna Laoly resmi mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Yasonna mengatakan, perselisihan yang ada pada tubuh Golkar sesuai dengan UU Nomor 2/2011 tentang partai politik bahwa keputusan tersebut harus diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai Golkar.

Dengan demikian, Yosonna meminta kepada Agung Laksono selaku Ketua Umum Golkar yang telah diputuskan oleh Mahkamah Partai agar segera mengirimkan daftar nama-nama kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono yang dituangkan dalam akta notaris.

Terkait gugatan yang nantinya akan dilayangkan kubu Ical ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), kata Yasonna, hal itu merupakan haknya sebagai pihak yang dirugikan, merasa tercederai secara hukum karena keputusan tersebut merupakan keputusan yang sah.

(hol/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini