Kisah Pilu Remaja yang Disekap dan Diperkosa di Sumbar

Redaksi Redaksi
Kisah Pilu Remaja yang Disekap dan Diperkosa di Sumbar
LIMAPULUH KOTA - Remaja korban penyekapan dan pemerkosaan berinisial NPD mengalami trauma berat. Korban pingsan setiap mengingat peristiwa memilukan yang dialaminya. Ia bahkan ketakutan bila melihat lelaki.

NPD menjadi korban penculikan selama lima hari di sebuah kos tidak jauh dari rumahnya
di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Saat diculik, ia juga diperkosa par pelaku.

Orangtua korban, Yz, Senin (21/4/2014), menuturkan, sebelum diculik, anaknya dihipnotis lalu dibawa kabur. Putrinya kemudian ditemukan pada 22 Maret 2014.

"Sejak ditemukan hingga saat ini, dia masih trauma berat. Bahkan kalau ingat masa penyekapan ia tak sanggup kemudian pingsan," ujar YZ.

Penculikan tersebut berawal saat NPD berangkat dari rumah untuk mengikuti pelajaran tambahan persiapan Ujian Nasional SMP pada 18 Maret. Namun ia ternyata tidak sampai ke tempat berlajar itu dan tidak kunjung pulang.

Setelah dilakukan pencarian selama lima hari, polisi mengetahui keberadaan korban. NPD ditemukan di sebuah kos di sekitar tempat tinggalnya. Kondisinya sangat memprihatinkan.

Siswi sebuah madrasah tsanawiyah (MTs) itu langsung dibawa ke Mapolsek Guguak untuk dipertemukan dengan orangtuanya. Korban tampak kebingungan dan ketakutan setiap melihat orang, terutama laki-laki. Polisi dan keluarga pun memutuskan membawa korban ke rumah sakit jiwa di Kota Padang. NPD akhirnya diizinkan pulang setelah sembilan hari menjalani perawatan.

Sementara itu, Polres Limapuluh Kota menahan seorang pelaku berinisial AM. Ia menculik sekaligus memerkosa NPD. Pelaku diduga berjumlah 10 orang.

AM pun tak membantah telah melakukan hubungan badan dengan korban di kos tersebut. Namun ia berdalih perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa unsur paksaan. Ia mengaku berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab.

Sementara itu, dari tangan AM, polisi meniyita barang bukti berupa pakaian, sepeda motor, dan sebuah kasur. Sebanyak 12 orang saksi pun telah dimintai ketarangan.

Atas perbutannya, AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 332 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tiga hingga 15 tahun.

(Wahyu Sikumbang/Sindo TV/ris)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini