PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi

Redaksi Redaksi
PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi
Ilustrasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, baik kategori PPPK penuh Waktumaupun paruh waktu, dibebaskan dari pemotongan zakat profesi.

Hal ini menyusul terbitnya regulasi yang mengatur tentang penyesuaian pemungutan zakat di lingkungan aparatur sipil negara yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026.

Surat edaran tersebut mengatur secara spesifik tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infaq bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak administratif tenaga PPPK.

Secara teknis, kebijakan pembebasan ini merujuk langsung pada regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional di tingkat pusat. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, nilai batas minimum (nisab) untuk zakat penghasilan dan jasa pada tahun 2026 ini telah ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp7.640.144 per bulan, dengan persentase kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Setelah dilakukan evaluasi dan pemetaan terhadap struktur penggajian daerah, ditemukan bahwa akumulasi pendapatan bulanan para pegawai non-PNS tersebut belum menyentuh batas wajib zakat.

Faktanya, rata-rata penghasilan yang bersumber dari gaji pokok serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Riau saat ini posisinya masih berada di bawah angka nisab zakat penghasilan, yaitu Rp7.640.144 per bulan.

"Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi yang sebesar 2,5 persen tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Rabu (1/7/2026).

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa kendala di lapangan, SF Hariyanto menginstruksikan jajaran internalnya untuk segera memperbarui sistem pengupahan. Dia meminta seluruh bendahara gaji atau pejabat teknis yang mengelola pembayaran penghasilan pegawai di setiap instansi agar langsung melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan zakat profesi dan infaq di sistem keuangan masing-masing.

"Jadi, mulai saat ini nanti tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK kita. Bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah kami minta secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya," tambah SF Hariyanto menegaskan.

Kendati pemotongan otomatis dihapuskan, Pemprov Riau tetap membuka ruang bagi pegawai yang ingin menyisihkan sebagian rezekinya. Bagi PPPK penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang secara personal berkeinginan menunaikan zakat, infaq, atau sedekah secara sukarela, penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri.

Pegawai dibebaskan menyalurkannya langsung melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya yang sah dan diakui oleh undang-undang.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini