Kecanduan Judi Online dan Sabu, ABG di Pekanbaru Jadi Spesialis Jambret

Redaksi Redaksi
Kecanduan Judi Online dan Sabu, ABG di Pekanbaru Jadi Spesialis Jambret
riaueditor
Tersangka Rangga saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya.

PEKANBARU, riaueditor.com - Meski usianya masih terbilang muda, namun aksinya di dunia kriminalitas tidak bisa dianggap sepele. RES alias Rangga (17) warga Jalan Gunung Semeru Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini nekad melakukan kejahatan jalanan, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang lebih dikenal dengan jambret.


Rangga yang diketahui baru beberapa bulan keluar dari Lapas Anak Pekanbaru ini tidak bermain sendirian dalam melakukan aksinya dia ditemani oleh temannya yang juga masih anak baru gede (ABG) berinisial Tedi yang saat ini menjadi buronan (DPO) polisi.


Bukannya jera, ia pun kembali beraksi di Jalan Sepakat tepatnya di Kedai Pati Santan Tunas Baru Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 16.30 Wib.


Saat itu korbannya adalah seorang seorang pelajar berusia 15 tahun bernama Dini Apriyanti warga Jalan Sepakat Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 


Aksi tersebut sangat cepat dilakukan oleh keduanya. Sebelum melakukan aksinya Rangga dan Tedi berkeliling mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor matic Honda Scoopy. 


Saat melihat target, keduanya pun langsung berbagi peran. Tedi menjadi jokinya atau pengendara sepeda motor sementara Rangga berperan sebagai pemetik atau yang merampas barang korban.


Melihat kondisi sudah tidak terlalu ramai dengan sigap, Tedi langsung menghampiri korbannya, seketika itu Rangga langsung menarik handphone milik korban yang saat itu sedang menjaga kedai santan kelapa milik orang tuanya. 


Setelah barang tersebut pindah tangan, Tedi dan Rangga langsung tancap gas untuk melarikan diri. Korban yang sempat berteriak mengundang warga lainnya untuk memburu pelaku, akan tetapi dengan lihainya pelaku berhasil kabur. 


"Adapun kerugian yang dialami korban yaitu 1 unit handphone merk Vivo Y 15 warna hitam-biru senilai Rp2.499.000. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya," ujar Kapolsek Tenayan Raya Kompol H M Hanafi, Rabu (15/6/2020).


Polisi yang menerima laporan orang tua korban langsung mendatangi tempat kejadian (TKP) untuk mencari petunjuk dan saksi, sehingga didapat informasi ciri-ciri pelaku dan ciri-ciri sepeda motor yang digunakan saat beraksi. 


"Rangga kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan sedangkan rekannya Tedi berhasil kabur dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas," sebut Hanafi. 


Dikatakan Hanafi hasil menjabret lalu dijual oleh pelaku Tedi seharga Rp650 ribu dan keduanya menghabiskannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.


Kini tersangka Rangga ditahan di Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasusnya. 


"Tersangka Rangga kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya. (R11)


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini