Disdik Pekanbaru Kembali Liburkan Siswa, Diperpanjang Hingga 2 Hari

Redaksi Redaksi
Disdik Pekanbaru Kembali Liburkan Siswa, Diperpanjang Hingga 2 Hari
Kadisdik Kota Pekanbaru, Prof Zulfadil
PEKANBARU, riaueditor.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru kembali memutuskan untuk memperpanjang libur siswa disemua tingkatan. Pasalnya, kualitas udara Kota Pekanbaru, Minggu (25/10) masih berada dilevel berbahaya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Zulfadil mengatakan, keputusan untuk meliburkan siswa ini juga merujuk kepada level kualitas udara dari alat pemantau atau Indeks Standart Pencemaran Udara (ISPU) serta koordinasi dengan Disdik Provinsi Riau.

"Mencermati kondisi udara minggu 25 Oktober 2015 pukul 15.00 wib dan belum stabilnya udara, atas izin Kadisdik Provinsi Riau dan Wako, maka kami putuskan meliburkan siswa semua tingkatan hari Senin dan Selasa 26 - 27 Oktober 2015," ujarnya, Senin (25/10).

Menurut Zulfadil, kebijakan meliburkan siswa ini untuk mengurangi resiko dampak kabut asap bagi peserta didik. "Orang tua harus menjaga anak-anak selama libur," jelasnya.

Zulfadil mempersilahkan jika ada sekolah yang tetap memilih bersekolah pada esok hari, asal seluruh ruang kelas memiliki fasilitas Air Conditioner (AC). "Sekolah yang memliki fasilitas AC dipersilahkan untuk tetap bersekolah, tetapi juga wajib pakai masker," tegas Zulfadil.

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Anies Baswedan telah menerbitkan Surat Edaran nomor 90623/MPK/LL/2015 terkait penanganan pendidikan pada daerah terdampak kabut asap. Dalam suratnya, salah satu indikator yang jadi acuan Pemda meliburkan siswa adalah pengamatan kualitas udara disejumlah ISPU.

"Jika ISPU diatas ambang batas berbahaya, maka kegiatan belajar mengajar harus ditiadakan dan siswa belajar dirumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar mengajar adalah 200 Psi untuk tingkat PAUD dan Sekolah Dasar Sederajat. Sementara 300 Psi untuk semua tingkatan mulai dari PAUD hingga SD/SMP dan SLTA sederajat," bunyi salah satu surat edaran Mendikbud tersebut. (ade)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini