Dewan Soroti Pungli dan Penggunaan Dana BOS di Sekolah

Redaksi Redaksi
Dewan Soroti Pungli dan Penggunaan Dana BOS di Sekolah
fin/riaueditor.com
Foto: Kwitansi pungutan uang Komite di SMKN 4 Pekanbaru. (Nama peserta didik sengaja ditutup untuk melindungi narasumber)

PEKANBARU, riaueditor.com - Pada dasarnya, pendidikan bukan hanya tanggungjawab negara saja melainkan swasta dan masyarakat. Akan tetapi, semestinya setiap Kepala sekolah mampu membedakan mana yang pungutan dan mana yang sumbangan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson menanggapi laporan masyarakat terkait pungutan dana komite dan penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah sesaat sebelum mengikuti rapat paripurna DPRD Riau, Senin (11/02/19).

Menurutnya, pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah, sudah bukan rahasia lagi. Mestinya kata Aherson, setiap kepala sekolah tahu yang namanya pungutan dan sumbangan seperti apa. 

"Di putusan alasannya untuk komite, tapi besarannya ditetapkan. Kalau ada temuan seperti itu, tentunya kita ada kesepakatan dengan Kepolisian, Guru dan Dinas Pendidikan. Kalau masih terjadi seperti itu tentu ditangkap oknum seperti itu", tegas politisi Demokrat tersebut.

Aherson mengakui, pungutan yang dikemas tersebut memang komite yang mengadakan. Tapi yang namanya pungli dan sumbangan berbeda.

"Namanya sumbangan itu tidak mengikat besarannya. Tidak dibagi rata oleh seluruh murid. Saya melihat pemahaman guru, kepala sekolah belum tahu seperti apa. Makanya nanti kita buat berita acara dengan Kepolisian untuk menyamakan persepsi ini. Kita undang nanti kepala sekolah se Provinsi Riau minggu depan, supaya jangan terjadi lagi seperti ini," ujarnya.

Tak sampai disitu, Aherson juga menyoroti penggunaan dana BOS. Ia mengatakan, penggunaan dana BOS selama ini kurang transparan.

"Kalau yang 15 persen itu bisa digunakan untuk guru honor komite, mestinya itu disampaikan ke Walimurid serta komite. Ini banyak walimurid tidak tahu kemana dana BOS mengalir", ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu Walimurid SMKN 4 Pekanbaru, akibat tak mampu membayar uang komite rapor anaknya disandera oleh Wali Kelas.

Tak dibayarnya uang komite tersebut ucap sumber, dikarenakan di kwitansi tertera sumbangan sukarela. Sedangkan pada prakteknya dipatok Rp 225 per bulan. 

Ketika hal itu dikonfirmasi, Kepala SMKN 4 Pekanbaru Zulfikar terkesan cuci tangan. Ia berdalih pungutan tersebut dilakukan oleh Komite. 

Dihubungi terpisah, Ketua komiite SMKN 4 Pekanbaru Iskandar membantah adanya pungutan. Ia pun enggan menanggapi temuan wartawan karena kwitansi bukti pungutan yang dilakukan tak dikirimkan kepadanya.

"Seperti apa saya tanggapi karena tidak ada bukti bukti saya lihat", ujar Iskandar yang juga berprofesi pengacara tersebut. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini