PEKANBARU – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi inisial TFT, selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau periode September-Desember 2022, Rabu (15/5/24). TFT diperiksa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau September hingga Desember 2022.
Usai pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan ekspose gelar perkara. Tim berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022.
Selanjutnya, penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan TFT sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Penetapan tersangka TFT setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.
Terhadap tersangka TFT disangkakan melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun modus tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT yaitu, tersangka selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September sampai dengan Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Dokumen perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT di antaranya nota dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwintasi, Nota Pencairan Perjalanan Dinas (NP2D), Surat perintah pemindahbukuan Dana Over Book (SP2DOB), tiket transportasi, Blboarding pass dan bill hotel.
Setelah semua dokumen tersebut terkumpul, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban dan memerintahkan K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau koordinator verifikasi.
Slanjutnya, setelah ang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000 dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan.
Setelahnya, uang pencairan perjalanan dinas fiktif dengan total sebesar Rp2.856.848.140, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut menjadi Rp2.343.848.140.
Uang yang diterima oleh tersangka TFT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan berjalan yang belum dibayarkan.
Dijelaskan, tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp. 2.343.848.140.
Uang tersebut digunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan negara.
Untuk mempercepat proses penyidikan, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lagi dan juga ancaman terhadap tersangka di atas 5 tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru.(*)