Mantan Kades Tersangka Perambahan Hutan TNBT Segera Disidang

Redaksi Redaksi
Mantan Kades Tersangka Perambahan Hutan TNBT Segera Disidang
Mantan Kades Keritang, N ditahanan Mapolda Riau.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Berkas perkara tindak pidana dugaan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dengan tersangka N (52), mantan Kepala Desa Keritang, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.

Sebelumnya tersangka buron selama empat bulan hingga berhasil diamankan di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Reskrimsus Polda Riau pada 22 Februari 2024 lalu.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Kasus ini bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada 7 September 2023.

“Saat itu, tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP (36), beserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu," terang Subhan.

Dari itu, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan memeriksa 5 saksi. diteemukan fakta bahwa N (52) merupakan aktor kegiatan perambahan.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap N, tersangka ditahan di tahanan Mapolda Riau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar rupiah,” tutup Subhan.(Andi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini