TELUKKUANTAN - Dikabarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengirimkan surat kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) agar segera memberhentikan ASN yang pernah terlibat tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam surat itu, BKN juga telah merincikan nama- nama yang akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai keputusan. Berdasarkan informasi yang dihimpun RiauGreen.com, setidaknya ada 13 nama yang bakalan dipecat. Dari nama yang tertera, BKN menegaskan agar Bupati Kuansing segera memberhentikan mereka paling lambat akhir Desember ini.
Sebenarnya, kalau mengacu kepada Surat dari BKN yang bernomor : F.IV.26-30/V.159-2/42 itu, Kepala daerah diminta segera memberhentikan ASN yang tersandung kasus korupsi paling lambat akhir bulan sejak putusan tetap pengadilan dikeluarkan. Namun hingga pertengahan bulan Desember ini, Bupati Kuansing belum juga mengesekusi.
Kabag Hukum Setda Kuansing, Suryanto SH, membenarkan jika BKN telah mengirimkan surat kepada Bupati Kuansing agar segera mengeksekusi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. Surat itu baru diterima pihaknya pada tanggal 4 Desember 2018 lalu.
Surat itu sebagai tindak lanjut pertemuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, BKN mengungkap ada 2.674 PNS berstatus terpidana akan dipecat secara tidak hormat. Dan 13 orang diantaranya berada di Kabupaten Kuansing. Sedangkan di Provinsi Riau total keseluruhan sebanyak 190 orang. Dari total sebanyak itu, 180 orang tersebar dikabupaten/kota di Riau.
Ditanya tentang surat putusan pemberhentian ke 13 orang ASN itu, Bupati Kuansing, Drs Mursini saat berbincang dengan RiauGreen.com dikediamannya, Jumat (14/12/18) mengaku belum melihat isi surat dari BKN itu. Sehingga dirinya belum bisa menentukan waktu pemberhentian terhadap nama-nama yang disebutkan BKN itu, "Karena suratnya belum sampai ke meja saya," kata Bupati Mursini.
Kata Mursini, memang secara lisan, bawahannya sudah memberitahu. Namun selama ini, pemerintah berharap pihak BKN yang akan melakukan eksekusi terhadap mereka yang tersandung. Namun BKN tetap saja memerintahkan agar Kepala daerah masing-masing sebagai eksekutor.
"Secara pribadi kasihan ya. Namun apaboleh buat itu sudah ada regulasi yang mengaturnya," kata Mursini.
Mursini mengakui, menjalankan putusan itu menjadi beban moral baginya. Namun karena itu merupakan perintah undang-undang, maka, dalam waktu dekat ini eksekusi terhadap nama-nama yang dicantumkan dalam surat BKN itu akan segera dilaksanakan. "Ya dalam waktu dekatlah," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo menyurati seluruh pimpinan daerah, baik gubernur, wali kota, dan bupati di Indonesia untuk memecat jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus terpidana korupsi.
Hal ini untuk membuat efek jera. Supaya ASN sebagai penyelenggara pemerintah benar-benar menjalankan tugas sesuai undang-undang.
Mendagri menegaskan, paling lambat Desember, ASN tersebut wajib diberhentikan secara tidak hormat. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi bagi pembina kepegawaian dan pejabat terkait.
(riaugreen.com)