Kontestasi nilai di tingkat tapak adalah arena nyata tempat masa depan tata kelola hutan dipertaruhkan. Di ruang inilah berbagai kepentingan, cara pandang dan praktik saling bertemu, bahkan berbenturan untuk menentukan arah: apakah pengelolaan hutan akan terus terjebak dalam pola lama yang transaksional atau bertransformasi menuju sistem yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap krisis iklim, skema perdagangan karbon membuka peluang baru bagi sektor kehutanan Indonesia untuk melakukan transformasi.
Dalam konteks ini, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seharusnya tidak lagi diposisikan semata sebagai entitas ekonomi, tetapi sebagai pengelola bentang alam yang memikul tanggung jawab ekologis dan sosial.
Jika dijalankan dengan prinsip yang tepat, akses PBPH terhadap pendanaan karbon dapat menjadi pintu masuk bagi praktik pengelolaan hutan yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga adil, inklusif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
Pengalaman penulis di lapangan menunjukkan bahwa arah tersebut bukan sesuatu yang otomatis terjadi. Saya menyaksikan langsung bagaimana upaya membangun pendekatan yang lebih baik dimulai sejak awal, ketika terlibat sebagai pendamping sosial di salah satu PBPH di Kalimantan Tengah.
Tidak lama setelah izin dari Kementerian Kehutanan diperoleh, sekitar dua bulan kemudian, proses sosial sudah mulai dijalankan di desa-desa sekitar areal konsesi. Pilihan ini penting: menempatkan pendekatan sosial sebagai fondasi awal, bukan sebagai formalitas yang datang belakangan.
Namun, proses ini tidak berlangsung dalam ruang yang netral. Ia hadir di tengah lanskap sosial yang telah lebih dulu dibentuk oleh praktik-praktik sebelumnya. Salah satu tantangan paling kuat adalah mengakar kuatnya pola relasi transaksional, termasuk praktik “politik uang” yang membentuk ekspektasi masyarakat terhadap kehadiran perusahaan. Bantuan instan dan pendekatan jangka pendek telah menjadi rujukan, sehingga setiap upaya yang berbasis proses seringkali dipertanyakan.
Dalam situasi seperti ini, membangun pendekatan yang berbeda bukan hanya soal metode, tetapi juga soal keberanian untuk menata ulang ekspektasi. PBPH yang mencoba berjalan di jalur ini harus mampu menunjukkan sejak awal bahwa relasi yang dibangun tidak berbasis transaksi, melainkan proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah pelaksanaan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan penyusunan baseline sosial menjadi krusial. FPIC dijalankan bukan sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai ruang dialog yang setara. Pertemuan desa menjadi tempat untuk menjelaskan rencana kegiatan, potensi skema karbon, serta berbagai kemungkinan dampaknya, baik manfaat maupun risiko.
Transparansi menjadi prinsip utama: tidak ada janji instan, melainkan penjelasan tentang bagaimana proses akan berjalan, bagaimana keputusan akan diambil, dan bagaimana masyarakat dapat terlibat secara aktif.
Pendekatan ini memang tidak selalu mudah diterima. Di awal, ia sering dianggap lambat dan tidak memberikan kepastian langsung. Namun justru di situlah letak pergeserannya: dari relasi yang serba cepat tetapi rapuh, menuju relasi yang mungkin lebih lambat, tetapi dibangun di atas kepercayaan.
Sementara itu, baseline sosial berfungsi sebagai pijakan untuk memahami masyarakat secara utuh. Pendokumentasian kondisi ekonomi, ketergantungan terhadap hutan, struktur sosial, hingga praktik lokal menjadi dasar dalam merancang intervensi yang kontekstual. Proses ini bukan sekadar pengumpulan data, tetapi juga bentuk keseriusan untuk hadir, mendengar dan memahami sebelum bertindak. Dari sini, PBPH tidak sekadar “masuk dan bekerja”, tetapi mulai membangun legitimasi sosial secara bertahap.
Ketika proses sosial ditempatkan sebagai prioritas, dampaknya terlihat pada kualitas implementasi secara keseluruhan. Program karbon tidak lagi berdiri sendiri sebagai instrumen teknis, tetapi terhubung dengan realitas sosial di lapangan. Relasi yang terbangun mungkin tidak instan, tetapi lebih kokoh karena berbasis kepercayaan. Masyarakat tidak lagi menjadi objek penerima, melainkan subjek yang memiliki posisi dalam menentukan arah pengelolaan hutan.
Pendekatan ini juga menjadi fondasi dalam merancang skema pembagian manfaat. Dengan pemahaman sosial yang kuat, mekanisme benefit sharing dapat disusun secara lebih adil dan transparan. Dana karbon tidak berhenti di tingkat perusahaan, tetapi mengalir ke masyarakat dalam bentuk yang nyata melalui penguatan ekonomi lokal, dukungan terhadap mata pencaharian berkelanjutan, hingga peningkatan layanan dasar. Transparansi dalam alur manfaat menjadi pembeda penting dari praktik sebelumnya, sekaligus memperkuat kepercayaan yang telah dibangun.
Pada akhirnya, pengalaman ini menunjukkan bahwa keberhasilan PBPH dalam mengakses dan mengelola dana karbon tidak hanya ditentukan oleh akurasi perhitungan emisi, tetapi oleh kemampuannya mengelola kontestasi nilai di tingkat tapak. Tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana keluar dari warisan praktik transaksional dan menggantinya dengan pendekatan yang partisipatif, transparan dan berkeadilan.
Transformasi sektor kehutanan, dengan demikian, bukanlah konsep abstrak. Ia berlangsung dalam interaksi sehari-hari di lapangan, dalam dialog, dalam proses membangun kepercayaan dan dalam keberanian untuk mengubah cara lama yang sudah mengakar.
Di titik inilah PBPH memiliki peluang sekaligus ujian: menjadi bagian dari reproduksi masalah lama, atau tampil sebagai contoh nyata bahwa pengelolaan hutan, perlindungan iklim, dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan.(*)