Pungli, Staf Kelurahan Mentangor Dapat Peringatan

Redaksi Redaksi
Pungli, Staf Kelurahan Mentangor Dapat Peringatan
fin/riaueditor.com
Kantor Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tanayan Raya

PEKANBARU, riaueditor.com - Dinilai melakukan pungutan liar (Pungli) saat melayani masyarakat, staf Kelurahan Mentangor Kec. Tenayan Raya berinisial, HB mendapat surat peringatan (SP) 1 dari Lurah Bismihayati SH.

"SP 1 ini kita berikan agar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama", ucap Lurah Mentangor Bismihayati SH didampingi Sekretaris Kelurahan (Seklur), Kadwadi, Selasa (22/10/19).

Bismihayati mengakui, sejak kasus pungli yang melibatkan stafnya itu mencuat ke publik, pihaknya sangat terganggu. Pasalnya, berbagai pihak terutama kalangan pers selalu mempertanyakan hal itu kepadanya.

Ia pun tak menampik jika perbuatan stafnya itu sungguh mencoreng nama baik Kelurahan. Oleh karenanya untuk menegakkan kedisiplinan, pihaknya langsung bertindak tegas dengan mengeluarkan SP 1.

"Apabila HB mengulangi kesalahan yang sama, kita akan berikan SP 2", ucapnya.

Bismihayati menegaskan, praktek pungli yang dilakukan HB saat melayani pengurusan surat tanah atas nama Mastio Sihotang itu, tidak sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP). Bahkan HB juga tak pernah berkoordinasi dengan Seklur dan Kasi Pem-Trantib.

Selain mendapat SP 1, oknum ASN yang akan pensiun Maret 2020 itu, diberi batas waktu oleh Lurah, untuk mengembalikan uang pungli Rp 3,8 juta paling lambat 10 Nopember 2019.

Sebelumnya, Mastio Sihotang bermaksud memperbaharui surat tanahnya ke kantor Kelurahan dua bulan lalu.

Oleh oknum kelurahan HB mengaku bisa menyelesaikan surat tersebut dengan catatan Mastio harus membayar Rp 3,8 juta.

Setelah terjadi negosiasi, uang tersebut diserahkan kepada HB secara bertahap. Pertama pada tanggal 17/8 sebesar Rp 300 ribu, kedua tanggal 20/9 Rp 2 juta, dan ketiga sebesar Rp 1,5 juta pada 21/9/2019.

Dua minggu setelah uang diserahkan, Mastio mencoba menghubungi HB guna mempertanyakan perkembangan surat tanah yang ia urus.

"Beberapa hari lalu saya telepon. Tapi telpon bapak itu tidak aktif. Saya dapat kabar bapak itu sedang berada diluar kota, cuti katanya", ujar Mastio.

Singkat cerita, Mastio pun khawatir terlebih karena surat tanah yang ia urus tak kunjung mendapat kejelasan dari HB.

Ia pun kembali mendatangi kantor kelurahan guna mendesak surat asli tanah dan uang yang ia serahkan, dikembalikan oleh HB.

Setelah melalui perdebatan, akhirnya surat tanah Mastio pun dikembalikan oleh HB, sementara pengembalian uang hingga saat ini belum. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini