Satgas Saber Pungli Inhil akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Tembilahan Hulu

Redaksi Redaksi
Satgas Saber Pungli Inhil akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Tembilahan Hulu
Ilustrasi.(Foto: Ist)

INHIL - Satgas Saber Pungli Kabupaten Indragiri Hilir dikabarkan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pungutan liar di SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu.

Laporan dugaan tindak pidana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Inhil, Kamis lalu.

"Dari informasi yang kami dapat, tim sudah terbentuk untuk menindaklanjuti surat yang diajukan PPWI Inhil. Kita tunggu saja kabarnya, kapan tim Satgas akan turun bersama kita ke sekolah," ungkap Ketua PPWI Inhil Rosmely.

Mely menegaskan, dalam laporan dugaan Pungli yang diberikan ke Satgas Saber Pungli Inhil, PPWI melampirkan bukti-bukti dan hasil konfirmasi langsung ke pihak sekolah dalam bentuk audio visual.

Adapun konfirmasi yang dilakukan berkenaan dengan praktek jual beli baju seragam sebesar Rp850.000 persiswa. Kemudian biaya penambahan jam belajar sebesar Rp100.000 perbulan dan adanya penambahan kelas saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari 10 kelas sesuai ketentuan menjadi 12 kelas.

Pada saat itu, Rosmely berjumpa dan mengonfirmasi kepada Wakil Kepala Sekolah, Asmida. Kepada Rosmely, Asmida memberikan beberapa poin penjelasan.

1. Hingga tanggal 6 September 2024, baju siswa baru belum diserahkan karena masih dalam proses penjahitan.

2. Keterlambatan pembuatan baju seragam dikarenakan jumlah siswa baru yang begitu ramai, sekitar 300 lebih siswa dan dibuat hanya pada satu penjahit yang berlokasi di luar Kota Tembilahan.

3. Kondisi demikian sudah terjadi seperti tahun sebelumnya, keterlambatan penyelesaikan baju seragam hingga 2 bulan lamanya.

4. Baju seragam yang dibuatkan adalah baju kurung (busana muslim), baju olahraga dan baju seragam batik.

5. Membenarkan jumlah kelas bagi siswa baru ada 12 ruang kelas di SMPN 01 Tembilahan Hulu.

6. Penambahan kelas dari ketentuan 10 ruang kelas manjadi 12 kelas sudah diketahui dan diizinkan oleh Dinas Pendidikan Inhil, dengan alasan guru cukup dan ruang kelas tersedia.

7. Penambahan jam belajar sore mulai dari pukul 14.00 – 15.30 WIB dengan biaya Rp 100.000 perbulan.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini