Dua Pelaku Pungli Modus Retribusi Sampah di Pekanbaru Dibekuk

Redaksi Redaksi
Dua Pelaku Pungli Modus Retribusi Sampah di Pekanbaru Dibekuk
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika menginterogasi pelaku punglin bermodus retribusi sampah.(Foto: NR)

PEKANBARU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membekuk dua pelaku pungutan liar (pungli) retribusi sampah ilegal di wilayah Kota Pekanbaru. Penangkapan keduanya setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (7/5/2025). Saat itu pihaknya menerima informasi resmi dari DLHK Kota Pekanbaru terkait adanya praktik pungli retribusi sampah di Kecamatan Binawidya.

"Kemarin dari pihak DLHK Kota Pekanbaru menerima informasi pungutan liar retribusi di Kecamatan Binawidya," kata Kompol Bery, memberikan keterangan pers, Kamis (8/5/2025).

Dalam aksinya, kedua pelaku berani menggunakan kwitansi palsu yang mengatasnamakan DLHK Kota Pekanbaru untuk meyakinkan para korban yang dimintai sejumlah uang. Atas temuan penyalahgunaan identitas instansi pemerintah ini, petugas dari DLHK Kota Pekanbaru melaporkan ke Mapolresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

Merespons itu, Unit Satuan Tugas (Satgas) Pungli dari Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas Satgas berhasil mengamankan dua pria yang sedang melakukan pungutan uang sebesar Rp 60.000 dari salah satu lokasi usaha.

"Pungutan di Ruko Indah Travel. Dari sana kedua orang diamankan berinisial KH dan AP," jelas Kompol Bery.

Kasatreskrim memastikan kedua pelaku yang berhasil diamankan bukanlah pegawai resmi Dinas LHK Kota Pekanbaru. Kepastian ini didapatkan setelah pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan mengenai pungutan tunai retribusi sampah yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan.

"Jadi dipastikan pelaku bukanlah pegawai Dinas LHK, murni pelaku pungutan liar," tegas Kompol Berry.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh kedua pelaku, berupa uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diduga hasil dari praktik pungli serta sejumlah kwitansi palsu yang mencantumkan logo DLHK Kota Pekanbaru untuk mengelabui korban.

Kedua pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polresta Pekanbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan dan merugikan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindak.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini