KPK Apresiasi Bupati Kampar

Terkait Laporan Gratifikasi Resepsi Pernikahan Putranya
Redaksi Redaksi
KPK Apresiasi Bupati Kampar
BANGKINANG, riaueditor.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan apresiasi dan hendaknya dijadikan contoh yang baik di waktu-waktu mendatang dikalangan pejabat daerah.

Demikian kutipan isi surat tertanggal 21 Mei 2014 yang dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Bupati Kampar H. Jefry Noer dengan nomor B.1639/10-13/05/2014 terkait penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi berupa penerimaan kado pernikahan senilai Rp. 880.000,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) serta karangan bunga senilai Rp. 57.000.000,00 (Lima Puluh Tujuhy Juta Rupiah) yang diterima dari para undangan yang hadir dalam acara Resepsi pernikahan Putra dari Bupati Kampar H Jefry Noer yakni Jery Vamarta dengan Setiawati Fitriyana pada tanggal 12 April 2014 yang lalu.

Surat diterima oleh bagian humas Setdakab pada Kamis (10/7/14) yang ditandatangani oleh Deputy Bidang Pencegahan KPK RI Iswan Elmi tersebut juga melampirkan SK (Surat Keputusan) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor KEP-715/01-13/05/2014 tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik penerima gratifikasi yang ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Dalam Surat Keputusan KEP-715/01-13/05/2014 dinyatakan bahwa Saudara Jefry Noer selaku Bupati Kampar telah menerima gratifikasi dari para tamu undangan pada acara resepsi pernikahan putranya yakni Jery Vamarta dengan Setiawati Fitriyana pada tanggal 12 April 2014 di komplek Kampung wisata Tiga Dara Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Selanjutnya Bupati Kampar melaporkan terhadap adanya gratifikasi tersebut kepada KPK pada tanggal 21 April 2014. Berdasarkan laporan tersebut KPK RI melakukan klarifikasi dan verifikasi pada tanggal 5 mei 2014 terdapat beberapa penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud diatas yang berhubungan dengan jabatan Bupati Kampar tidak berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan keputusan Pimpinan KPK RI tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi.

Oleh karena itu berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang yang berlaku maka diputuskan dan menetapkan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik penerima gratifikasi.

Dalam akhir Surat Keputusan tersebut dinyatakan bahwa Status Kepemilikan Gratifikasi berupa penerimaan kado pernikahan senilai Rp. 880.000,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) serta karangan bunga senilai Rp. 57.000.000,00 (Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang diterima dari para undangan yang hadir dalam acara Resepsi pernikahan Putra dari Bupati Kampar H Jefry Noer yakni Jery Vamarta dengan Setiawati Fitriyana pada tanggal 12 April 2014 yang lalu ditetapkan menjadi milik saudara Jefry Noer.

Jefry Noer menyampaikan bahwa dengan adanya surat dari KPK  ini mengingatkan kita semua khususnya para pejabat di Kabupaten maupun di Propinsi Riau untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan maupun yang sifatnya keluarga berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(has)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini