Membaca Kritis SK 849/2023 di Tengah Ancaman PBPH terhadap Areal Perhutanan Sosial

Redaksi Redaksi
Membaca Kritis SK 849/2023 di Tengah Ancaman PBPH terhadap Areal Perhutanan Sosial
Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Penulis: Ali Afriandi, Manager Riset dan Advokasi Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup-Satwa Liar (PERISAI)

PERHUTANAN SOSIAL lahir dari satu janji politik yang besar: memperbaiki ketimpangan penguasaan kawasan hutan dan mengembalikan ruang hidup masyarakat yang selama puluhan tahun tersingkir oleh model pembangunan berbasis konsesi.

Di tengah dominasi izin kehutanan dan perkebunan skala besar atas jutaan hektare kawasan hutan, Perhutanan Sosial semestinya menjadi instrumen koreksi, bukan hanya terhadap ketidakadilan akses lahan, tetapi juga terhadap kerusakan ekologis yang diwariskan oleh tata kelola ekstraktif.

Dengan kata lain, Perhutanan Sosial tidak cukup dipahami sebagai pembagian akses, melainkan sebagai jalan pemulihan: memulihkan hutan, memulihkan hak masyarakat dan memulihkan relasi yang selama ini timpang antara negara, korporasi dan masyarakat di sekitar hutan.

Namun, janji besar itu kini menghadapi ancaman serius. Ironisnya, ancaman tersebut justru datang dari ruang kebijakan yang seharusnya melindungi Perhutanan Sosial itu sendiri.

Dalam konteks kawasan gambut, Perhutanan Sosial berpotensi bergeser fungsi dari instrumen keadilan menjadi instrumen kompromi terhadap kepentingan ekonomi berbasis konsesi, terutama ketika wilayah kelola masyarakat berada dalam lanskap yang telah lama dikepung izin usaha kehutanan seperti Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Di sinilah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.849/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 perlu dibaca secara kritis. Regulasi ini mengatur integrasi kewajiban pemulihan lingkungan dalam Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di ekosistem gambut. Secara normatif, aturan ini tampak progresif karena menegaskan bahwa Perhutanan Sosial di kawasan gambut wajib diarahkan pada pemulihan fungsi ekologis.

Akan tetapi, dalam praktik politik sumber daya alam Indonesia, persoalan utama tidak pernah berhenti pada bunyi aturan, melainkan pada siapa yang diuntungkan dari implementasinya.

Kekhawatiran ini semakin relevan jika dibaca bersama dinamika kebijakan kehutanan belakangan ini, terutama setelah terbitnya berbagai kebijakan yang membuka ruang lebih luas bagi perusahaan pemegang PBPH untuk tetap mengakses sumber daya di sekitar atau bahkan di dalam areal yang diperuntukkan bagi Perhutanan Sosial.

Di sejumlah wilayah, terutama di bentang gambut Sumatera seperti Riau, terdapat indikasi bahwa areal Perhutanan Sosial justru berada dalam lanskap yang telah lama dipengaruhi kepentingan tanaman hutan industri, kanal-kanal pengering gambut serta jaringan pasok kayu perusahaan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Perhutanan Sosial sedang diperkuat sebagai ruang kelola masyarakat atau justru diposisikan sebagai bantalan legal bagi keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan?

Padahal, regulasi yang lebih dulu berlaku sebenarnya telah memberikan batas yang sangat tegas. Melalui Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, negara secara eksplisit menegaskan bahwa fungsi lindung gambut bukan ruang produksi bebas.

Pasal 175 sangat jelas menyatakan bahwa pemanfaatan pada fungsi lindung gambut hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kepentingan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan serta jasa lingkungan tertentu seperti wisata terbatas dan perdagangan karbon.

Norma ini memperlihatkan satu prinsip mendasar: fungsi lindung gambut ditujukan untuk perlindungan dan pemulihan, bukan eksploitasi ekonomi berbasis ekstraksi.

Lebih jauh lagi, Pasal 176 lebih mempertegas larangan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak gambut. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilarang membuka lahan baru sebelum zonasi ditetapkan, membuat drainase yang mengeringkan gambut, membakar atau membiarkan kebakaran terjadi, serta melakukan aktivitas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut.

Bahkan pada skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan, pemanfaatan hasil hutan kayu secara eksplisit tidak diperbolehkan. Dengan demikian, apabila terdapat praktik pemanenan kayu atau pengelolaan tanaman industri di fungsi lindung gambut atas nama Perhutanan Sosial, maka situasi tersebut patut dipertanyakan secara serius: siapa sesungguhnya yang memperoleh manfaat? masyarakat, atau Perusahaan?

Di titik inilah SK.849/2023 tidak boleh dibaca secara administratif semata. Kebijakan ini harus dibaca dalam konteks ancaman nyata terhadap areal Perhutanan Sosial yang semakin terdesak oleh kepentingan PBPH. Sebab pengalaman panjang tata kelola kehutanan di Indonesia menunjukkan bahwa dokumen administratif kerap berubah fungsi: bukan lagi sebagai instrumen pengawasan, melainkan alat legitimasi. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), rekomendasi pemulihan, hingga Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) berpotensi direduksi menjadi formalitas birokrasi yang sekadar memberi stempel legal terhadap praktik yang sebelumnya problematik.

Bahaya terbesar dari situasi ini adalah munculnya “pembajakan kebijakan” (policy capture). Nama masyarakat dipakai sebagai legitimasi, tetapi kendali ekonomi tetap berada di tangan aktor yang lebih kuat: perusahaan, elite lokal, broker kayu, atau jaringan bisnis kehutanan.

SK Perhutanan Sosial diterbitkan atas nama kelompok masyarakat, tetapi struktur produksi, modal, pembelian hasil, hingga arah pengelolaan sesungguhnya dikendalikan pihak lain. Jika pola ini berlangsung terus menerus, maka Perhutanan Sosial tidak lagi menjadi koreksi atas ketimpangan, melainkan berubah menjadi model baru ekstraksi dengan legitimasi sosial yang lebih rapi.

Kita harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar dan tidak nyaman, apakah tanaman akasia yang tumbuh di areal Perhutanan Sosial benar-benar ditanam masyarakat, atau merupakan tinggalan dari siklus industri sebelumnya?

Ketika tanaman itu dipanen, siapa yang membeli? Siapa yang memiliki akses pasar? Apakah kayunya masuk ke rantai pasok industri pulp dan kertas? Jika jawabannya mengarah pada keterhubungan dengan industri, maka publik patut bertanya lebih jauh: apakah negara sedang membangun Perhutanan Sosial, atau sedang menciptakan mekanisme baru untuk menjaga pasokan industri di tengah keterbatasan areal konsesi?

Persoalan ini menjadi semakin serius ketika ancaman terhadap areal Perhutanan Sosial datang bersamaan dengan lemahnya transparansi negara. Publik hingga hari ini masih sulit mengakses dokumen-dokumen penting seperti peta fungsi ekosistem gambut, peta hidrotopografi, RKPS, rekomendasi pemulihan, hasil evaluasi lapangan, hingga informasi detail mengenai relasi antara areal Perhutanan Sosial dan izin PBPH di sekitarnya.

Ketertutupan ini menciptakan ruang abu-abu yang sangat berbahaya: masyarakat tidak memiliki alat untuk memastikan apakah Perhutanan Sosial benar-benar dijalankan demi pemulihan ekologi atau justru dipakai sebagai instrumen legalisasi aktivitas lama.

Padahal taruhannya tidak kecil. Gambut bukan lahan marginal yang menunggu dimanfaatkan. Ia adalah infrastruktur ekologis yang menopang kehidupan: penyimpan karbon raksasa, pengatur tata air, benteng pencegah kebakaran, rumah keanekaragaman hayati, sekaligus ruang hidup masyarakat.

Sejarah kebakaran hebat dan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan sudah cukup menjadi pengingat bahwa kerusakan gambut tidak pernah berhenti pada batas konsesi; dampaknya ditanggung oleh publik, oleh masyarakat desa, oleh anak-anak yang menghirup asap dan oleh generasi mendatang.

Karena itu, posisi kita harus jelas dan tidak ambigu: Perhutanan Sosial di kawasan gambut hanya dapat dibenarkan apabila memperkuat pemulihan ekosistem dan memperbesar kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya, bukan memperluas ruang kompromi bagi kepentingan PBPH. Jika SK.849/2023 dipakai untuk membenarkan pemanenan kayu, mempertahankan kanal pengering atau melegitimasi aktivitas produktif di fungsi lindung gambut, maka kebijakan tersebut telah menyimpang dari mandat perlindungan gambut dan berubah menjadi instrumen pemutihan kerusakan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu terus dikawal publik adalah ini: apakah negara sedang sungguh-sungguh membangun Perhutanan Sosial sebagai alat keadilan ekologis, atau justru menjadikannya pagar administratif baru agar eksploitasi lama tetap berjalan dengan nama yang berbeda.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini