Jikalahari: Kasus PT. Musim Mas Buka Pintu Masuk Penindakan Korporasi Sawit Bermasalah di Riau

Redaksi Redaksi
Jikalahari: Kasus PT. Musim Mas Buka Pintu Masuk Penindakan Korporasi Sawit Bermasalah di Riau
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Penetapan PT. Musim Mas sebagai korporasi tersangka oleh Polda Riau dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, menuai apresiasi banyak. Dari kasus PT. Musim Mas ini, diharapkan menjadi pintu masuk penjndakan korporasi-korporasi lainnya yang disinyalir melakukan tindak pidana lingkungan.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setyo, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang berani menetapkan korporasi PT Musim Mas sebagai tersangka.

"Langkah Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus yang menyasar korporasi ini sangat penting untuk menyelesaikan persoalan perusakan lingkungan hidup, khususnya hutan di sempadan sungai. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh,” kata Okto Yugo.

Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap adanya aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998 dan mulai berproduksi pada 2002.

Polda Riau juga menyebut perusahaan diduga memperoleh keuntungan ekonomi selama lebih dari dua dekade dari aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan sungai yang seharusnya memiliki fungsi perlindungan ekologis.

Penegakkan hukum terhadap PT. Musim Mas diharapkan menggunakan pengenaan multi undang-undang dan tidak terbatas pada persoalan sempadan sungai. Jikalahari bersama koalisi Eyes on The Forest pada 2015 dan 2017 menemukan bahwa PT Musim Mas juga menjadi salah satu penadah CPO yang berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Temuan Jikalahari tersebut mencatat fasilitas Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menerima pasokan CPO dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima TBS ilegal dari kawasan TNTN. Di antaranya PT. Gemilang Sawit Lestari dan PT. Makmur Andalan Sawit. Praktik perdagangan TBS ilegal tersebut dinilai turut mendorong perambahan dan ekspansi perkebunan sawit ilegal yang selama bertahun-tahun menekan kawasan TNTN.

“Penggunaan multi undang-undang pada PT. Musim Mas akan jauh lebih berdampak, penegakkan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanya menyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatera,” kata Okto.

Di samping itu, penegakkan hukum terhadap perusakan lingkungan sempadan sungai harus dijalankan dengan tuntas. Perusakan sempadan sungai dan kawasan resapan air di Riau bukan satu-satunya hanya melibatkan PT Musimas.

Masih temuan Jikalahari, kawasan di sepanjang daerah aliran sungai di Riau telah dibebani perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan- Hutan Tanaman Industri (PBPH HTI) dan perkebunan sawit. Jikalahari mencatat, sedikitnya 29 konsesi di DAS Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak.

Kondisi tersebut membuat fungsi ekologis DAS terus menurun dan memperbesar risiko bencana ekologis.

Kasus ini, tegas Okto Yugo, harus menjadi momentum memperbaiki ruang ekologis di Riau. Penegakan hukum harus konsisten dan menyasar semua pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari perusakan lingkungan.

“Polda Riau harus terus berlanjut menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law, di mana dalam hal ini setiap korporasi memiliki persamaan pada hukum dan peradilan yang sama,” tutup Okto.(Andi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini