Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa

Redaksi Redaksi
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
Beng/RE

PEKANBARU, riaueditor.com - Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia akademik, aparat penegak hukum, dan generasi muda dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika serta zat berbahaya lainnya, Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Dr.Wawan.S.H.,M.H hadir di Kampus Universitas Islam Riau untuk memberikan kuliah umum bertempat di ruang Auditorium Kampus, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan dengan tema Bedah Status Hukum Etomodate bersama sejumlah narasumber tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan deklarasi Anti narkoba bersama 300 mahasiswa.

Kegiatan ini menjadi ruang edukatif dan strategis untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai status hukum Etomodate, potensi penyalahgunaan, serta dampaknya terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda. Dalam pemaparannya, Kepala BNNK Pekanbaru menegaskan bahwa pengawasan terhadap zat-zat yang berpotensi disalahgunakan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan dan pelopor gerakan anti narkoba.

Diskusi berlangsung interaktif dengan menghadirkan berbagai perspektif hukum, kesehatan, dan sosial terkait penggunaan Etomodate. Para peserta diberikan pemahaman mengenai regulasi, konsekuensi hukum, serta pentingnya kesadaran kolektif dalam mencegah penyalahgunaan zat yang dapat merusak moral dan produktivitas generasi bangsa.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara pihak kampus dan BNNK Pekanbaru. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam pelaksanaan program edukasi, sosialisasi, pendampingan, serta penguatan lingkungan kampus yang bersih dari narkoba dan zat adiktif lainnya.

Momentum tersebut juga diperkuat melalui deklarasi bersama mahasiswa yang berisi komitmen untuk menolak penyalahgunaan narkotika, menjaga integritas diri, serta menjadi pelopor hidup sehat dan produktif. Deklarasi ini menjadi simbol persatuan dan keseriusan mahasiswa dalam mendukung terciptanya lingkungan akademik yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesadaran hukum yang lebih luas, penguatan kolaborasi antar lembaga, serta lahirnya generasi muda yang cerdas, kritis, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap bahaya penyalahgunaan zat terlarang.(beng)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini